Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Siap Verifikasi, BKN Targetkan Penetapan NI PPPK Rampung 30 September
BKN mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025. Sebelumnya, tenggat waktu pengisian hanya sampai 15 September.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, meminta seluruh peserta memanfaatkan tambahan waktu tersebut sebaik mungkin.
“Pengisian DRH diperpanjang sampai 22 September. Setelah itu, data dan dokumen yang diunggah akan kami verifikasi terlebih dahulu sebelum diusulkan penetapan NI PPPK pada Kanreg VII BKN Palembang melalui sistem,” ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Rincian Jabatan, Jam Kerja, Syarat Hingga Gaji
Setelah tahap verifikasi selesai, usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga 25 September 2025.
Adapun penetapan resmi NI PPPK ditargetkan rampung paling lambat pada 30 September 2025.
Fahrizal menjelaskan, seleksi PPPK di Kota Pangkalpinang tahun ini diikuti 2.778 peserta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.303 orang tercatat sebagai non-ASN dalam database, sementara 475 orang lainnya merupakan non-ASN di luar database namun memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Ia juga menekankan bahwa kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak hanya terfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Beberapa posisi teknis seperti bidang keuangan, pranata komputer, hingga administrasi umum masih memerlukan tambahan formasi.
“Kami berharap ketika seleksi PPPK kembali dibuka maupun ada formasi CPNS, kebutuhan di sektor teknis yang masih kosong ini bisa segera terisi,” tambahnya.
Dengan adanya penyesuaian jadwal dari BKN, pemerintah daerah diingatkan untuk memastikan seluruh peserta mengisi DRH sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Data yang masuk akan menjadi dasar utama verifikasi administrasi hingga proses pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu,” tegas Fahrizal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Ribuan Karyawan PT Terancam Dirumahkan, Dirut PT Timah: Jika Target Tak Tercapai hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Ratusan Jemaah Ikut Istighosah Kabangsaan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PWNU Babel |
![]() |
---|
Didit Srigusjaya Dorong PT Timah Tingkatkan Kinerja demi Kesejahteraan Rakyat Babel |
![]() |
---|
FKUB Bangka Belitung Deklarasikan Lima Komitmen Jaga Indonesia Damai |
![]() |
---|
Forum Pemuda dan Perempuan Lintas Agama Bangka Belitung Resmi Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.