Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siap Verifikasi, BKN Targetkan Penetapan NI PPPK Rampung 30 September

BKN mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal saat diwawancarai wartawan di Pangkalpinang, Senin (8/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025. Sebelumnya, tenggat waktu pengisian hanya sampai 15 September.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, meminta seluruh peserta memanfaatkan tambahan waktu tersebut sebaik mungkin.

“Pengisian DRH diperpanjang sampai 22 September. Setelah itu, data dan dokumen yang diunggah akan kami verifikasi terlebih dahulu sebelum diusulkan penetapan NI PPPK pada Kanreg VII BKN Palembang melalui sistem,” ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Rincian Jabatan, Jam Kerja, Syarat Hingga Gaji

Setelah tahap verifikasi selesai, usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga 25 September 2025.

Adapun penetapan resmi NI PPPK ditargetkan rampung paling lambat pada 30 September 2025.

Fahrizal menjelaskan, seleksi PPPK di Kota Pangkalpinang tahun ini diikuti 2.778 peserta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.303 orang tercatat sebagai non-ASN dalam database, sementara 475 orang lainnya merupakan non-ASN di luar database namun memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak hanya terfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Beberapa posisi teknis seperti bidang keuangan, pranata komputer, hingga administrasi umum masih memerlukan tambahan formasi.

“Kami berharap ketika seleksi PPPK kembali dibuka maupun ada formasi CPNS, kebutuhan di sektor teknis yang masih kosong ini bisa segera terisi,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian jadwal dari BKN, pemerintah daerah diingatkan untuk memastikan seluruh peserta mengisi DRH sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Data yang masuk akan menjadi dasar utama verifikasi administrasi hingga proses pengangkatan resmi PPPK Paruh Waktu,” tegas Fahrizal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved