Berita Belitung

Kepala Dusun di Belitung Tertangkap Jadi Pengedar Sabu, DPPKBPMD: Bisa Diberhentikan Sementara

Pemberhentian penuh hanya dapat dilakukan setelah mendapat keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan sabu, Senin (15/9/2025). 

Kali ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15 paket yang disimpan dalam tas sandang hitam.

Setelah ditimbang, sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,01 gram.

"Dari keterangan Pak Kadus ini kami kembangkan lagi dan didapatkan satu tersangka teakhir," katanya.

Tersangka terakhir berinisial VP yang merupakan adik dari Kadus RS, yang ditangkap di rumahnya di Desa Air Raya.

Dia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,49 gram dalam plastik klip kecil.

"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved