Dugaan Tindakan Asusila di Toboali
Breaking News: Teriakan Anak di Bawah Umur Selamatkan Dirinya dari Upaya Rudapaksa di Toboali
Korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah berteriak meminta pertolongan.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang duda inisial RS (37) warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dia diduga hendak melakukan upaya rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.
Beruntungnya korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah berteriak meminta pertolongan.
Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, tak banyak kata-kata yang diucapkan Didit. Ia hanya berjalan tertatih sembari sesekali membenarkan sebo atau penutup wajah yang dikenakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka Kurniawan mengatakan pelaku diamankan oleh warga pada Sabtu (6/9/2025) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketika diamankan pelaku diduga melakukan upaya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar, pelaku ini terlebih dahulu diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Toboali,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (15/9/2025).
Baca juga: Aksi Bejat Pria Asusila Anak Bawah Umur Terendus di Bangka, Berawal Bantu Isi BBM Motor Korban
Kurniawan membeberkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kala itu korban berusia 17 tahun berkunjung ke rumah temannya di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali.
Di sana korban tengah mengasuh adik AL bersama ibu AL di dalam kamar.
Karena bayi tersebut telah tertidur ibu temannya pergi ke luar rumah dan korban langsung menutup pintu kamar.
Saat korban tengah bermain gawai di dalam kamar sembari mengasuh bayi, tiba-tiba datang pelaku dengan kondisi telanjang.
Pelaku langsung merangsak ke dalam kamar dan hendak melakukan upaya rudapaksa.
Korban kemudian melawan dan akan melarikan diri, akan tetapi kedua kaki korban langsung ditarik oleh pelaku yang membuat korban terjatuh.
Korban yang sudah dalam kondisi terhimpit langsung berteriak kencang meminta pertolongan dari dalam rumah.
“Tidak lama setelah itu banyak warga yang datang untuk menolong korban. Tidak sempat dimassa hanya langsung diamankan,” jelas Kurniawan.
Usai diamankan warga lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Polsek Toboali.
Selanjutnya anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan membawa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi terduga pelaku mengaku hendak melakukan rudapaksa kepada korban dan turut melakukan pencabulan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai kain sarung warna ungu dan satu helai baju lengan panjang warna hitam serta satu celana jeans warna biru.
“Pelaku ini memang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan,” ujarnya.
Saat ini kata Kurniawan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua |
![]() |
---|
Sosok Ibnu Mas'ud Bos Travel Haji Diduga Kelabui Khalid Basalamah, Sang Ustaz Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Sosok J PNS Basel Tersenyum saat Ditangkap, Cuma Tandatangan Dapat Jatah Rp20 Juta |
![]() |
---|
Sosok dan Pekerjaan Ikram Rosadi Suami Larissa Chou, Istri Mendadak Hapus Semua Foto di Sosmed |
![]() |
---|
Nanggala dan Halilintar, Dua Satgas Timah yang Mengawasi Pertimahan di Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.