Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK

Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ dok Pribadi Iwan Prahara
KUASA HUKUM - Iwan Prahara (paling ujung) selaku tim kuasa hukum Fery Insani-Syahbudin saat mengikuti sidang PHPU Bangka 2025 di Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (18/9/2025). 

BANGKAPOS.COM - Pihak Fery Insani - Syahbudin menyatakan siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 yang kini digugat dan tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, MK diketahui selesai melaksanakan sidang pendahuluan pembacaan permohonan PHPU Kabupaten Bangka 2025, Kamis (18/9/2025) pagi.

Sidang tersebut dihadiri oleh para pemohon dan kuasa hukumnya masing-masing. Hadir pula termohon yang dalam hal ini KPU Bangka didampingi tim kuasa hukum.

Serta turut mengikuti sidang dari pihak-pihak terkait yakni dari Bawaslu, serta tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian.

Menanggapi pembacaan permohonan yang disampaikan oleh masing-masing pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin menyebut bahwa pihaknya menghargai setiap tuntutan yang disampaikan oleh para pemohon.

Seperti yang diungkapkan oleh Iwan Prahara, tim kuasa hukum Fery Insani-Syahbudin yang juga turut hadir pada persidangan tersebut.

“Dari pemohon mau mendalilkan apapun dan seperti apapun itu adalah hak mereka selaku pemohon,” kata Iwan Prahara saat dihubungi Bangkapos.com via telfon.

Kata dia, tentunya dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki penilaian tersendiri. P

ihaknya selaku pihak terkait dalam persidangan tersebut juga akan menyampaikan jawaban sesuai dengan jadwal persidangan berikutnya pada Selasa, 23 September 2025 mendatang.

“Jawaban kami sudah siap dan akan kami sampaikan ke MK. Masalah dalil dan petitum mereka (pemohon-red), itu hak mereka,” sambungnya.

Dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, sidang pendahuluan tersebut dilaksanakan sekira pukul 08.30 WIB.

dapun majelis hakim pada persidangan tersebut yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing pemohon membacakan petitum atau gugatan di depan majelis hakim dan hadirin sidang.

Pembacaan permohonon dari paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dengan nomor perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilakukan oleh kuasa hukumnya.

Kemudian, permohonan paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dengan nomor perkara 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh kuasa hukumnya. 

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved