Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK

Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ dok Pribadi Iwan Prahara
KUASA HUKUM - Iwan Prahara (paling ujung) selaku tim kuasa hukum Fery Insani-Syahbudin saat mengikuti sidang PHPU Bangka 2025 di Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (18/9/2025). 

Sedangkan permohonan paslon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan secara langsung oleh Andi Kusuma.

Masing-masing pemohon kemudian diminta majelis hakim untuk membaca isi petitum. Dalam isi petitum yang dibacakan, Andi Kusuma meminta untuk didiskualifikasinya paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato Rusdianto-Ramadian.

“Memerintahkan pejabat yang berwenang untuk menetapkan dan melantik Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., dan Budiyono, S.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Periode 2025-2030,” ucap Andi Kusuma membacakan poin terakhir dari isi petitum.

Kemudian, petitum dari pemohon atas nama paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dibacakan Irva Risti Widiatari selaku kuasa hukum. Pada salah satu poin petitum, pihaknya meminta paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada ulang 2025 Bangka.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025,” ucap Irva.

Lalu, petitum dari pemohon atas nama paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dibacakan oleh Terence Cameron selaku kuasa hukumnya. Isi petitum tersebut meminta paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada ulang 2025 Bangka.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Ulang Tahun 2025,” kata Terence Cameron.

Lebih lanjut, setelah mendengar pembacaan permohonan dari masing-masing pemohon, majelis hakim MK memutuskan menunda sidang untuk selanjutnya diagendakan sidang mendengar jawaban dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

“Dan pengesahan alat bukti dari termohon, Bawaslu dan pihak terkait akan disahkan pada persidangan berikutnya, Selasa 23 September 2025 pada pukul 08.30. Pengumuman ini dianggap sebagai suatu undangan, jadi tidak perlu ada undangan lagi, sudah langsung hadir,” ucap Arief Hidayat, ketua majelis hakim.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved