Berita Belitung
CV Aldrian Putra Sejahtera Laporkan Dugaan Penyimpangan Tender Proyek CDC RSUD Belitung
perusahaan juga menuding adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa karena munculnya syarat baru setelah pemenang...
Merujuk pada aturan tersebut, calon PPK melakukan survei terhadap Principal CDC pada bulan September 2024.
Kemudian, sebelum pengadaan barang dan jasa, UPT RSUD Marsidi Judono menetapkan kegiatan pengadaan konsultan perencanaan untuk pembuatan DED ruangan CDC Tahun 2024.
Hasil dari konsultan perencana berupa DED dan RAB ruangan CDC yang digunakan untuk proses pengadaan barang jasa selanjutnya.
"Kami juga mengajukan surat konsultasi ke Kemenkes tanggal 11 Desember 2024 mengenai Layout CDC. Hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada Konsultan Perencanaan," katanya.
Setelah hasil lelang ditetapkan, PPK melalukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia sebelum menetapkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa (SPPBJ).
Proses ini dilakukan PPK kepada seluruh penetapan pemenang dan tidak dapat memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan SSUK.
"Hasil review yang disampaikan kepada pokja pemilihan, bahwa PPK menerima hasil penetapan pemilihan akan tetapi PPK tidak dapat menerbitkan SPPBJ, dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat khusus kontrak," kata Ika.
Akhirnya, pada awal Juli 2025 pokja pemilihan dan PPK melakukan rapat pembahasan tindak lanjut review tersebut yang membahas gagalnya lelang.
Selain itu, Ika juga melaporkan mengenai gagalnya pemilihan vendor penyedia yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 445/2227/UPT RSUD dr.H.M.JD tertanggal 9 Juli 2025.
"Jadi semua pihak yang kompeten, setuju dengan batal lelang karena dinilai tidak dapat memenuhi output dan outcame pengadaan barang dan jasa dan akan bermasalah jika tidak digunakan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan dari kementrian," katanya.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Belitung menegaskan pembatalan lelang proyek renovasi Ruangan Cytototic Drug Cabinet (CDC) RSUD Marsidi Judono sudah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Belitung, Yudi Darma, mengatakan pihaknya sudah melakukan telaah awal berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan CV Aldrian Putra Sejahtera pada 11 Juli 2025.
Aduan tersebut menyebutkan pembatalan lelang yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Belitung tidak sesuai prosedur.
“Ini pengaduan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti untuk melihat apakah pengaduannya berkadar pengawasan yang arahnya penyalahgunaan wewenang tanpa ada dasar aturan yang sesuai,” kata Yudi, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil telaah, Inspektorat menyimpulkan proses pemilihan hingga pembatalan tender sudah dilaksanakan sesuai aturan.
560 Tabung Gas Elpiji Subsidi seharga Rp18.000 Ludes dalam Satu Jam di Operasi Pasar Belitung |
![]() |
---|
CPNS Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lapas Tanjungpandan, DPRD Babel Tunggu Hasil Visum |
![]() |
---|
Bantah Dugaan Kekerasan kepada Seorang CPNS, Kalapas Tanjungpandan: Hanya Pembinaan Fisik |
![]() |
---|
Seorang CPNS Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lapas Tanjungpandan Belitung |
![]() |
---|
Polsek Membalong Tangkap Pria 44 Tahun Pelaku Curanmor Yamaha Vega, BB Dijual Ke Tanjungpandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.