Pernyataan Wagub Babel Hellyana Usai Jadi Tersangka : Mungkin Ada yang Senang, Ada yang Sedih

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pembayaran kamar hotel.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com
JADI TERSANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan mengenai pembayaran kamar hotel. Pelapornya adalah mantan manajer sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Adelia. 

"Infonya dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujarnya.

Sudah Diperiksa 5 Jam

Dimana sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Babel untuk diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan, Kamis (4/9/2025).

Ia dimintai keterangan oleh penyidik Polda Babel selama 5 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Dalam kesempatan tersebut, Hellyana juga menyerahkan seluruh bukti, ke penyidik Polda Bangka Belitung terkait  kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.

"Jadi alhamdulillah hari ini kita punya kesempatan dan semua bukti, juga sudah kita serahkan bismillah semua lancar dan selesai," ujar Hellyana, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Walim selaku kuasa hukum Hellyana mengatakan, tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan yang telah dilalui.

"Untuk pemeriksaan lanjutan itu kewenangan penyidik, tapi mudah-mudahan sudah selesai karena kalau bicara kerugian itu tidak seberapa," kata Walim.

Selain itu pihaknya pun mengingatkan terkait konsekuensi hukum, bila laporan yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti.

"Di negara hukum orang yang melapor itu lalu dilakukan pemeriksaan penyelidikan, kepolisian menangani secara objektif dan adil dan tidak terbukti, maka ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait adanya laporan balik, Walim mengungkapkan hingga saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut

"Ini yang perlu diperhatikan kalau ini tidak terbukti, maka konsekuensi adalah ada laporan balik pencemaran nama baik dan sebagainya," ungkapnya.

Saat itu, Walim selaku kuasa hukum Hellyana mengatakan, tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan yang telah dilalui.

"Untuk pemeriksaan lanjutan itu kewenangan penyidik, tapi mudah-mudahan sudah selesai karena kalau bicara kerugian itu tidak seberapa," kata Walim.

Selain itu pihaknya pun mengingatkan terkait konsekuensi hukum, bila laporan yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved