Berita Bangka Barat

Terungkap Modus RDH Belanja Pakai Uang Palsu, Segini Pecahan dan Total Upal Telah Beredar

Uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Barat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Polres Bangka Barat 
PELAKU UPAL DITANGKAP - Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap, pada Sabtu (27/9/2025) malam, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu, terjadi di Kecamatan Parittiga. 

BANGKAPOS.COM - Uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi penipuan ini terendus setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tak tinggal diam, Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk pada Sabtu (27/9/2025) malam. 

Baca juga: Imam Hidayat Bujangga, Bocah SD Pangkalpinang Dijuluki Raja Gasing, Lewat Sosok Ini Tahu Bermain

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.

Setelah ditelusuri, pelaku berinisial RDH alias AD (24) warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

RDH ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Kelabat.

20250928 Peredaran Uang Palsu.
PELAKU UPAL DITANGKAP - Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap, pada Sabtu (27/9/2025) malam, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu, terjadi di Kecamatan Parittiga.

Ia ditangkap, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, dipimpin Ipda Eko serta Katim Brigadir Hamzah, atas sangkaan  pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang kertas diduga palsu di beberapa toko, dengan berbagai pecahan.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, kasus teringkap bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parittiga. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus

Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung merespons dan bergerak ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. 

Menurut pengakuan tersangka yang berhasil diedarkan sudah sebanyak Rp2 juta," katanya.

Baca juga: Sosok Meta Ayu Istri Arya Daru Dapat 3 Teror Usai Suami Tewas, Minta Tolong Presiden dan Kapolri

Fatah menegaskan, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat itu.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu,” katanya.

Lebih jauh, dikatakanya polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku untuk mengetahui asal-usul uang palsu yang diduga akan disebarkan di Provinsi Bangka Belitung serta mengungkap jaringannya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” kata Kompol Fatah.

Minta Masyarakat Waspada

Ia mengimbau, masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama disaat seperti sekarang ini. Jika menemukan uang yang mencurigakan, untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat,”pesannya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berbagai pecahan antara lain:

Rp 1.000 sebanyak 9 lembar asli, Rp 2.000 sebanyak 33 lembar asli, Rp 5.000 sebanyak 18 lembar asli, Rp 10.000 sebanyak 49 lembar asli, Rp 20.000 sebanyak 11 lembar asli, Rp 50.000 sebanyak 29 lembar asli.

Kemudian, Rp 100.000 sebanyak 4 lembar asli, Rp 100.000 sebanyak 8 lembar palsu, uang palsu sebanyak Rp 3.525.000.

Baca juga: 3 Motif di Balik Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy Sebut Wapres Gibran Tamat SD, Respons Kampus Begini

Dua Bulan Edarkan Uang Palsu

Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk, pada Sabtu (27/9/2025) malam. 

Setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Modus Pelaku Belanja Uang Palsu

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.

“Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan alat printer rumahan. Dan diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja dan mendapatkan uang kembalian asli,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (28/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi awal, sambung kapolres, ia mengakui telah melakukan pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan. 

"Baik di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di wilayah hukum Polsek Jebus dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu tersebut," katanya.

Kejadian, itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan pukul 19.30 WIB. 

Ia melakukan transaksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yaitu dua lokasi di Desa Kelabat dan dua lokasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

"Masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” kata kapolres.

Terpisah, Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, pelaku beserta sejumlah barang bukti uang palsu dan uang asli langsung diamankan ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi menyita barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai sekitar Rp 3.525.000, serta uang asli dari berbagai pecahan sebagai hasil transaksi pelaku," katanya.

Fatah menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved