Berita Bangka Selatan

Polemik Jual Beli Lahan di Desa Pergam, PH Iskandar Siap Buka-bukaan Data di Pengadilan

Suhardi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di Desa Pergam dibawa ke ranah hukum

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
MASYARAKAT PERGAM - Iskandar didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi saat berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pergam di kantor desa setempat, Rabu (1/10/2025). Masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penasihat Hukum (PH) Iskandar memastikan siap buka-bukaan data di pengadilan.

Hal ini menyikapi polemik sengketa kepemilikan lahan warga yang diklaim menjadi lahan milik Pemerintah Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan puluhan masyarakat telah mendatangi Kantor Desa Pergam untuk menuntut penyelesaian polemik tersebut, Rabu (1/10/2025).

PH Iskandar dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di Desa Pergam dibawa ke ranah hukum. Nantinya konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum perdata.

Dengan demikian pengadilan dapat memutuskan sengketa yang terjadi antara masyarakat setempat dan Pemerintah Desa Pergam.

“Selaku PH saya siap. Karena pengadilan menjadi wadah untuk buka-bukaan data,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Diakui Suhardi pihaknya telah menjalin pertemuan dengan Pemerintah Desa Pergam. Namun sayang, pertemuan yang digelar pada hari ini buntu dan tidak membuahkan hasil kesepakatan apapun bagi semua pihak.

Pertama, pemerintah desa tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan lahan masyarakat setempat yang diklaim oleh pemerintah desa setelah dua kali pertemuan.

Kedua, kliennya juga tidak mau memberikan data penjual lahan yang menjadi tuntutan pemerintah desa. Kliennya takut data tersebut dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan Iskandar.

Artinya, pemerintah desa hanya melakukan klaim sepihak atas lahan milik masyarakat sebagai lahan desa. Masyarakat pemilik lahan pun tidak mengetahui lahan mereka telah diklaim oleh pemerintah desa setempat.

“Intinya pemerintah desa tidak bisa menunjukkan apapun terkait legalitas lahan desa. Mereka hanya klaim sepihak, seolah-olah merupakan lahan desa dan tidak ada dasarnya,” tegas Suhardi.

Di sisi lain sambung dia, pihaknya turut menyesalkan tidak adanya sosialisasi ihwal kepemilikan lahan desa sebelum adanya penetapan status lahan desa. Jika pemerintah desa telah melakukan sosialisasi tidak akan ada polemik yang terjadi seperti saat ini. Begitu pula dengan surat keputusan penetapan maupun peraturan desa mengenai luasan area lahan milik desa. Pemerintah desa seolah-olah mengintervensi kliennya agar lahan tersebut dapat dikembalikan ke desa.

Jauh sebelum polemik terjadi masyarakat yang menjual lahan telah mengajukan penerbitan legalitas lahan berupa pengurusan surat tanah kepada Pemerintah Desa Pergam. Sayangnya, pemerintah desa tidak pernah menggubris dan justru mempersulit warga. Seharusnya pemerintah desa mendistribusikan dan mengadministrasikan terkait kepemilikan lahan masyarakat.

“Masyarakat yang datang ke kantor desa hari ini adalah masyarakat pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa,” sebutnya.

Kendati demikian kata Suhardi munculnya polemik ini diawali dengan adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat Desa Pergam ke kantor desa. Utamanya mengenai status lahan desa yang telah digarap dan ditanami pohon kelapa sawit. Mengenai langkah hukum ke depan, Suhardi akan terus melakukan koordinasi dengan kliennya apakah permasalahan ini akan dilanjutkan ke jalur perdata.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved