Berita Bangka Selatan

Polemik Jual Beli Lahan di Desa Pergam, PH Iskandar Siap Buka-bukaan Data di Pengadilan

Suhardi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di Desa Pergam dibawa ke ranah hukum

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
MASYARAKAT PERGAM - Iskandar didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi saat berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pergam di kantor desa setempat, Rabu (1/10/2025). Masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penasihat Hukum (PH) Iskandar memastikan siap buka-bukaan data di pengadilan.

Hal ini menyikapi polemik sengketa kepemilikan lahan warga yang diklaim menjadi lahan milik Pemerintah Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan puluhan masyarakat telah mendatangi Kantor Desa Pergam untuk menuntut penyelesaian polemik tersebut, Rabu (1/10/2025).

PH Iskandar dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di Desa Pergam dibawa ke ranah hukum. Nantinya konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum perdata.

Dengan demikian pengadilan dapat memutuskan sengketa yang terjadi antara masyarakat setempat dan Pemerintah Desa Pergam.

“Selaku PH saya siap. Karena pengadilan menjadi wadah untuk buka-bukaan data,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Diakui Suhardi pihaknya telah menjalin pertemuan dengan Pemerintah Desa Pergam. Namun sayang, pertemuan yang digelar pada hari ini buntu dan tidak membuahkan hasil kesepakatan apapun bagi semua pihak.

Pertama, pemerintah desa tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan lahan masyarakat setempat yang diklaim oleh pemerintah desa setelah dua kali pertemuan.

Kedua, kliennya juga tidak mau memberikan data penjual lahan yang menjadi tuntutan pemerintah desa. Kliennya takut data tersebut dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan Iskandar.

Artinya, pemerintah desa hanya melakukan klaim sepihak atas lahan milik masyarakat sebagai lahan desa. Masyarakat pemilik lahan pun tidak mengetahui lahan mereka telah diklaim oleh pemerintah desa setempat.

“Intinya pemerintah desa tidak bisa menunjukkan apapun terkait legalitas lahan desa. Mereka hanya klaim sepihak, seolah-olah merupakan lahan desa dan tidak ada dasarnya,” tegas Suhardi.

Di sisi lain sambung dia, pihaknya turut menyesalkan tidak adanya sosialisasi ihwal kepemilikan lahan desa sebelum adanya penetapan status lahan desa. Jika pemerintah desa telah melakukan sosialisasi tidak akan ada polemik yang terjadi seperti saat ini. Begitu pula dengan surat keputusan penetapan maupun peraturan desa mengenai luasan area lahan milik desa. Pemerintah desa seolah-olah mengintervensi kliennya agar lahan tersebut dapat dikembalikan ke desa.

Jauh sebelum polemik terjadi masyarakat yang menjual lahan telah mengajukan penerbitan legalitas lahan berupa pengurusan surat tanah kepada Pemerintah Desa Pergam. Sayangnya, pemerintah desa tidak pernah menggubris dan justru mempersulit warga. Seharusnya pemerintah desa mendistribusikan dan mengadministrasikan terkait kepemilikan lahan masyarakat.

“Masyarakat yang datang ke kantor desa hari ini adalah masyarakat pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa,” sebutnya.

Kendati demikian kata Suhardi munculnya polemik ini diawali dengan adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat Desa Pergam ke kantor desa. Utamanya mengenai status lahan desa yang telah digarap dan ditanami pohon kelapa sawit. Mengenai langkah hukum ke depan, Suhardi akan terus melakukan koordinasi dengan kliennya apakah permasalahan ini akan dilanjutkan ke jalur perdata.

“Atau mungkin ada strategi hukum lainnya yang kita lakukan. Terpenting upaya yang kita lakukan harus menguntungkan klien kita,” pungkas Suhardi.

Masyarakat Geruduk Kantor Desa Pergam 

Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/10/2025) pagi. Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan lahan warga yang diklaim sepihak masuk ke dalam lahan milik pemerintah desa setempat. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut berlangsung alot dan tidak membuahkan hasil apapun.

Seorang warga Desa Pergam, Peki bilang dirinya bersama puluhan warga mendatangi lokasi untuk meminta kejelasan dari pemerintah desa. Terutama ihwal lahan warga yang diklaim sepihak masuk ke dalam lahan milik pemerintah desa setempat. Padahal lahan yang dijual warga merupakan milik pribadi dan bukan milik desa. 

“Kami mau mempertanyakan, terkait klaim katanya lahan pribadi kami itu milik desa,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Peki memaparkan pemerintah desa tidak pernah melakukan musyawarah bersama warga setempat. Khususnya mengenai penetapan lahan yang masuk ke dalam lahan milik pemerintah desa. Imbasnya banyak warga yang kaget ketika setelah menjual lahan tersebut, ternyata lahan yang telah dijual diklaim milik desa. 

Namun sayangnya, pemerintah desa tidak bisa menunjukkan kepemilikan administrasi maupun surat menyurat ihwal lahan yang diklaim. Pasalnya, sudah sejak lama lahan yang diklaim milik desa itu dimiliki oleh warga. Bahan sudah dijadikan sebagai kebun lada maupun kebun padi hume atau padi darat sejak turun temurun.

“Mayoritas lahan masyarakat diklaim desa itu sudah digunakan untuk berkebun lada dan padi hume,” jelas Peki.

Jauh sebelum munculnya polemik ini lanjut dia, warga sudah pernah mengajukan pengurusan legalitas dan administrasi lahan yang menjadi permasalahan saat ini. Justru warga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa Pergam yang menolak pengurusan legalitas tersebut. Bahkan dirinya sudah tiga kali melakukan pengajuan beberapa tahun silam, justru selalu dipersulit.

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah desa bisa memberikan keputusan secara berkeadilan bagi masyarakat. Jangan sampai pemerintah desa memberikan keputusan yang merugikan masyarakat. Terlebih pemerintah desa sampai berani mengklaim lahan pribadi warga menjadi lahan milik desa.

“Pemerintah desa harus mengambil keputusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pergam, Sukardi menyebut pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa warga setempat dan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (15/9/2025) lalu. Utamanya dalam menindaklanjuti empat poin penting tuntutan warga. Misalnya, tidak ada dokumen izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan instansi terkait di lahan yang dipermasalahkan.

Kemudian, pengembalian lahan Desa Pergam dan penerbitan surat keputusan (SK) lahan desa. Kemudian, pengungkapan secara lengkap pihak penjual, pembeli, maupun penggarap hutan Sungai Keniris. Termasuk penegasan agar tidak ada oknum yang dilindungi. Terakhir pemberian kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pergam yang memiliki lahan sah agar dipermudah dalam penerbitan surat menyurat.

“Pertemuan hari ini menindaklanjuti demo warga dan rdp dengan DPRD beberapa waktu lalu. Terutama terkait permintaan data kepada pak Iskandar terkait jual beli lahan di lahan desa,” ujar Sukardi.

Sukardi berharap agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Karena sebagian masyarakat beda tuntutan yang menjadi permasalahan utama. Sehingga perlu ditemukan jalan tengahnya untuk memfasilitasi kedua belah pihak. Supaya Pemerintah Desa Pergam bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Dipastikan pemerintah desa akan segera menindak seluruh tuntutan warga. Ia meminta warga agar tetap bersabar dan mengikuti proses yang dilakukan oleh pemerintah desa. 

“Kami akan mencoba untuk menindaklanjuti laporan itu, karena butuh proses,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved