Berita Bangka Selatan

Sengketa Lahan Desa Pergam Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Perdata

Polemik sengketa lahan Desa Pergam Bangka Selatan makin panas. Warga menolak klaim pemerintah desa, kuasa hukum siap buka-bukaan data di pengadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
MASYARAKAT PERGAM - Iskandar didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi saat berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pergam di kantor desa setempat, Rabu (1/10/2025). Masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa. 

BANGKAPOS.COM--Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan Pemerintah Desa Pergam kian memanas.

Puluhan warga mendatangi kantor desa menuntut kejelasan status tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi, namun secara sepihak disebut sebagai lahan desa.

Kuasa hukum warga, Suhardi dari Kantor Hukum Suhardi & Partners, menyatakan siap membuka semua data di pengadilan apabila permasalahan ini benar-benar dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, jalur perdata bisa menjadi solusi paling adil untuk menguji klaim antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Selaku penasihat hukum, saya siap. Karena pengadilan menjadi wadah untuk buka-bukaan data,” kata Suhardi, Rabu (1/10/2025).

Untuk DIketahui, Desa Pergam adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kabupaten Bangka Selatan sendiri berada di bagian selatan Pulau Bangka.

Desa Pergam termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Airgegas, yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani lada, karet, sawit, serta padi ladang (padi hume).

Desa Pergam dikenal sebagai desa yang punya lahan perkebunan cukup luas.

Konflik lahan yang baru-baru ini ramai, salah satunya berkaitan dengan lahan yang sudah lama digarap warga untuk perkebunan lada dan sawit namun kemudian diklaim sebagai lahan milik desa.

Pertemuan yang Berakhir Buntu

Sebelumnya, pertemuan antara warga dan Pemerintah Desa Pergam telah digelar dua kali, termasuk yang berlangsung di kantor desa pada Rabu siang.

Sayangnya, pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu tidak membuahkan kesepakatan.

Menurut Suhardi, ada dua alasan utama buntu.

Pertama, pemerintah desa tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan yang mereka klaim sebagai lahan desa. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved