Berita Bangka Selatan

9 Formasi PPPK di Kabupaten Bangka Selatan Kosong dan Tak Bisa Digantik dengan yang Lain

Pengunduran diri peserta tersebut disampaikan langsung melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, bukan melalui BKPSDMD.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sembilan formasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka Selatan mengalami kekosongan.

Hal ini dikarenakan 8 orang mengundurkan diri sebelum pelantikan dan satu orang lagi telah meninggal dunia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno bilang seharusnya terdapat 1.222 orang tenaga honorer dilantik sebagai PPPK paruh waktu. 

Namun sembilan orang di antaranya batal dilantik lantaran delapan orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.

Dengan demikian formasi PPPK paruh waktu yang lowong tidak dapat digantikan oleh peserta lainnya.

“Jadi untuk sembilan formasi yang kosong ini tidak bisa digantikan dengan peserta lainnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya sesuai regulasi calon PPPK paruh waktu memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada instansi tempat mereka bekerja. Kelonggaran ini diberikan untuk mengakomodasi berbagai alasan. 

Misalnya seperti persoalan pribadi, kesehatan atau pertimbangan lain yang membuat pegawai tidak dapat melanjutkan kontrak kerja.

Dengan adanya pengunduran diri saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu berjumlah 1.213 orang.

Adapun ihwal alasan delapan calon PPPK paruh waktu mengundurkan diri Suprayitno tak mengetahui penyebab pasti.

Pengunduran diri peserta tersebut disampaikan langsung melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, bukan melalui BKPSDMD.

“Untuk penyebab delapan calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri kami kurang tahu pasti,” jelas Suprayitno.

Adapun masa perjanjian kontrak kerja 1.213 orang PPPK paruh waktu 2025 telah ditetapkan, dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

 PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai dengan besaran saat menjadi tenaga honorer. Untuk sistem dan jam kerja PPPK paruh waktu dipastikan tetap sama dengan PPPK penuh waktu yakni delapan jam sehari.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved