FKKB MKT Kembali Pertanyakan Komitmen Perusahaan Terkait Masalah Pembayaran Pesangon Eks Karyawan

Sejak lama mereka menuntut pembayaran Rp35 Miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit, namun tak pernah direalisasikan perusahaa

Ist/Tonny Budianto
Perwakilan FKKB MKT saat menemui Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini di Gedung DPR RI pada Senin (22/9/2025) lalu. 

Pada 28 Juli 2025, forum kembali melayangkan surat hingga akhirnya pertemuan baru terlaksana pada 22 September 2025 lalu.

Sekretaris FKKB MKT, Darman Gunja menegaskan tuntutan pesangon Rp35 Miliar itu menyangkut hak 17.248 mantan karyawan yang terdampak restrukturisasi pada 1990–1995.

Dana ini bahkan sudah tercatat dalam Anggaran Belanja Perubahan Tahun 2007, tetapi belum pernah dibayarkan.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan dan hak kami sebagai mantan karyawan,” katanya.

Senada Dewan Penasehat FKKB MKT, Suryadi Saman menilai persoalan ini seperti maju mundur.

Ia berharap Direktur Utama PT Timah dapat proaktif menyelesaikan permasalahan ini.

"Masalah sebenarnya sudah selesai, hanya tidak ada pembayaran. Nilainya sudah dihitung, sudah sepakat Rp35 Miliar,” ujarnya.

Desakan ini muncul setelah pertemuan FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI pada 21 September 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar PT Timah segera membuka dialog dengan mantan karyawan untuk mencari solusi.

(Rilis/Rifqi Nugroho)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved