Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Siapkan Pusat Rehabilitasi, Target Jadi Zona Hijau Narkoba

Kabupaten Bangka Selatan menjadi zona merah peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Maraknya peredaran narkoba ini ...

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
CENDERA MATA Serahkan Cendera Mata - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika menyerahkan cendera mata kepada Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto di Kantor Bupati setempat, Kamis (9/10/2025). Penyerahan tersebut setelah dilaksanakan perjanjian kerja sama pembentukan Saka Anti Narkoba. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen kuat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pembangunan pusat rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai upaya pemulihan bagi pengguna.

Langkah ini sejalan dengan target Pemkab Bangka Selatan untuk menjadikan daerah tersebut zona hijau peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun kabupaten. Kolaborasi ini dilaksanakan untuk pembentukan Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba dengan penggerak Pramuka. Baik pada tingkat kwartir daerah (Kwarda) maupun kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka dalam mendukung program pemberantasan narkoba.

“Pemerintahan hadir mendukung untuk memberantas dan memerangi narkoba untuk kebaikan-kebaikan generasi muda ke depannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (9/10/2025).

Debby tak memungkiri Kabupaten Bangka Selatan menjadi zona merah peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Maraknya peredaran narkoba ini lantaran didukung oleh kondisi geografis yang sangat memungkinkan menjadi celah masuknya narkotika. Khususnya melalui pelabuhan tikus maupun pelabuhan tradisional masyarakat yang dianggap masih kurang pengawasan. Oleh karena itu, perlu peran strategis antar semua pihak baik itu pemerintah, BNN, kepolisian, TNI maupun kejaksaan dalam penanganan kasus narkotika.

Baca juga: BNN Babel Bentuk Saka Anti Narkoba, Libatkan Pramuka Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Muda

Salah satu di antaranya melalui pembentukan Saka Anti Narkoba gerakan Pramuka di Kabupaten Bangka Selatan. Pasalnya, pengguna narkoba tidak semestinya dihukum kecuali menjadi pengedar maupun bandar narkotika. Pengguna narkotika sudah layaknya dilakukan rehabilitasi agar bisa terbebas dari cengkeraman narkoba dan bahaya yang menyertainya. Rehabilitasi bisa dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) maupun di klinik yang dimiliki BNN provinsi maupun kabupaten.

“Kalaupun kondisinya mengharuskan akan kita dukung pembangunan pusat rehabilitasi narkoba bagi pecandu dan pengguna narkoba,” jelas Debby.

Menurutnya Kabupaten Bangka Selatan layak berbangga karena menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama pembentukan Saka Anti Narkoba. Semua pihak harus saling bergandengan tangan dalam menyelesaikan tugas bersama memerangi narkoba. Tidak hanya pemberantasan, pencegahan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi dini.

Agar kalangan generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Sebab, anak-anak yang menginjak usia remaja sering kali mencari pengalaman baru dan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Lewat Saka Anti Narkoba setidaknya pengurus Pramuka dapat terlibat dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita diam saja dampaknya bagaimana visi misi presiden untuk Indonesia emas tahun 2045 tidak akan terwujud. Jadi harus dimulai dari diri kita sendiri,” ucapnya.

Debby menegaskan semua program yang dijalankan bersama BNN masih terus berproses. Termasuk pembentukan desa maupun kelurahan bersih dari narkoba (Bersinar). Wabup berharap kolaborasi dilakukan bersama bukan hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Melainkan merupakan langkah awal agar bergerak bersama mencapai tujuan dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN.

“Dengan kolaborasi yang baik ini antara lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan bisa memberikan kontribusi besar melalui generasi muda yang sehat produktif dan karakter,” ucap Debby. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved