Tribunners
Mendudukkan Kerja Kebudayaan Babel pada Kursinya
Memang banyak kebudayaan Babel namun terserak sampai tak tercatat, punah pun tak diketahui.
Untuk memastikan sejauh mana rekomendasi dalam dokumen PPKD terakomodasi dalam dokumen perencanaan dengan melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 Pasal 20 berbunyi; Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membentuk tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD dengan susunan anggota gubernur sebagai pembina; sekretaris daerah sebagai penanggung jawab; kepala dinas kebudayaan sebagai ketua; inspektur daerah sebagai wakil ketua merangkap anggota; kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah sebagai anggota; dan kepala biro pemerintahan sebagai anggota. Penutup; susunan keanggotaan dan tata kerja tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKD ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Selain amanat peraturan presiden, pembentukan tim sebagai upaya untuk memastikan sinkronisasi rekomendasi pelaksanaan PPKD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, sekaligus upaya bila ingin mendudukkan kerja kebudayaan Babel pada kursinya. (*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.