Berita Bangka Selatan

Marak Pencurian di Toboali, Ada Abang Curi Rumah Adik, Ada Residivis Gasak Rumah Pensiunan

Kasus pencurian di Toboali, Bangka Selatan makin marak. Polisi ungkap abang curi rumah adik dan residivis bobol rumah pensiunan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto, Dok. Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI - (kiri) Reza Frianandito (20) warga Kelurahan Teladan saat digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/6/2025). (Kanan) Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian di Toboali, Bangka Selatan, kian meresahkan warga.
  • Polisi mengungkap dua kasus besar: seorang abang kandung mencuri di rumah adiknya sendiri, dan residivis kambuhan membobol rumah pensiunan PNS.
  • Dua pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Macan Selatan.
  • Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap maraknya kejahatan di wilayah tersebut.

BANGKAPOS.COM--Aksi kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Kecamatan Toboali, kian meresahkan masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan harus bekerja ekstra keras memburu pelaku-pelaku pencurian yang semakin nekat, bahkan tak segan menargetkan rumah keluarga sendiri.

Dua kasus menonjol yang baru-baru ini terungkap memperlihatkan fenomena yang mengkhawatirkan.

Pertama, kasus pencurian oleh abang kandung terhadap adik sendiri di Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali.

Kedua, kasus pembobolan rumah milik pensiunan PNS, Hamsani (65), yang dilakukan oleh residivis kambuhan bersama rekannya.

Kedua peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa tindak pidana pencurian kini tidak hanya dilakukan oleh orang luar, melainkan juga melibatkan hubungan darah dan kepercayaan yang rusak akibat kebutuhan ekonomi dan gaya hidup menyimpang.

Kasus Pertama: Abang Curi Rumah Adik di Jalan Kolong Dua

Suasana di Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali, mendadak heboh pada Kamis (21 Agustus 2025) pagi.

Seorang warga bernama Debrin menemukan pintu belakang rumah tetangganya dalam keadaan terbuka dan rusak.

Awalnya, warga mengira rumah tersebut dibobol oleh maling biasa.

Namun, kecurigaan berubah menjadi keterkejutan ketika pelaku ternyata adalah Eka Perwira (28), abang kandung dari pemilik rumah sendiri, Bintari (27).

Bintari baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima pesan WhatsApp dari tetangganya.

Dalam pesan itu, Debrin mengatakan bahwa dirinya melihat Eka mencongkel pintu belakang rumah milik adiknya sendiri.

Merasa tak percaya, Bintari segera pulang untuk memeriksa kondisi rumah.

DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri.
DITANGKAP POLISI -- Eka Perwira (28) warga Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (9/10/2025) kemarin. Eka diduga menjadi pelaku pencurian barang berharga milik adik kandungnya sendiri. (Istimewa/ dok Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Saat tiba, ia mendapati pintu belakang rusak dan sejumlah barang berharga raib.

Barang-barang yang hilang antara lain senapan angin, tabung gas elpiji tiga kilogram, oli motor, dan empat boring motor Yamaha MX.

Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan pada Jumat (22 Agustus 2025).

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, pelaku pencurian ini adalah abang kandung korban sendiri. Kejadian ini cukup memprihatinkan karena melibatkan hubungan keluarga dekat,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (14 Oktober 2025).

Proses Penangkapan yang Dramatis

Setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Eka Perwira bekerja sebagai buruh harian lepas dan sering berpindah tempat tinggal.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang melaut dan akan berlabuh di Pinggir Laut Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, pada Kamis (9 Oktober 2025).

Sekitar pukul 14.10 WIB, kapal yang ditumpangi pelaku akhirnya bersandar.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam kapal dan menyelam ke air laut.

Usahanya sia-sia. Petugas yang sudah mengepung lokasi berhasil menemukan dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, Eka mengakui telah mencuri sejumlah barang milik adiknya.

“Pelaku mengaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang kemudian dijual,” jelas Bagas.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti, seperti satu bilah parang yang sudah dijual dan satu unit senapan angin yang dititipkan kepada warga di Jalan Padang, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Beberapa barang lain masih dalam pencarian.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan,” tutur Bagas.

Kasus Kedua: Rumah Pensiunan PNS Dibobol, Pelaku Residivis Narkotika

DITANGKAP POLISI - Reza Frianandito (20), saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (10/10/2025) karena diduga menjadi pelaku pencurian sebuah rumah di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
DITANGKAP POLISI - Reza Frianandito (20), saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (10/10/2025) karena diduga menjadi pelaku pencurian sebuah rumah di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali. (Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Kasus kedua yang tak kalah mengejutkan terjadi di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Rumah milik Hamsani (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil, menjadi sasaran pencurian setelah kosong selama lebih dari empat bulan.

Hamsani dan keluarganya pergi ke Jakarta sejak 16 Januari 2025 untuk mendampingi cucunya berobat.

Selama berbulan-bulan rumah tersebut aman. Namun pada Senin (19 Mei 2025) sore, seorang tetangga bernama Randika Apriawan (26) melihat kejanggalan seluruh lampu rumah menyala meski pemiliknya belum kembali.

Randika pun menghubungi Hamsani untuk memberi tahu kondisi itu.

Atas permintaan Hamsani, Randika memeriksa rumah dan mendapati pintu garasi serta pintu lainnya dalam keadaan terbuka.

Isinya berantakan. Esoknya, saat Hamsani tiba di Toboali, kecurigaannya terbukti, rumahnya telah dibobol maling.

Barang-barang yang hilang cukup banyak, di antaranya sepeda motor Honda Beat, emas setengah gram, panci stainless steel, kipas dinding, dua bilah golok, tabung gas elpiji, tiga buku tabungan, dan aki motor.

Residivis Kambuhan Jadi Otak Pencurian

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah penyelidikan, pelaku pertama berhasil diidentifikasi sebagai Reza Frianandito (20), warga Kelurahan Teladan. 

Reza ternyata residivis kasus narkotika dan pencurian yang baru bebas dari tahanan beberapa bulan sebelumnya.

Tim Buser Macan Selatan menangkap Reza pada Minggu (1 Juni 2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah adiknya.

Dari hasil interogasi, Reza mengaku bahwa sebagian barang hasil curian masih disimpan, sementara motor korban sudah dijual di wilayah Toboali.

Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi menemukan fakta bahwa Reza tidak beraksi sendirian.

Ia dibantu oleh Theo Ananda (23), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Setelah dilakukan pelacakan, Tim Buser kembali bergerak dan berhasil menangkap Theo tanpa perlawanan di Parit Delapan, Kelurahan Toboali, pada Jumat (10 Oktober 2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat ini dua pelaku sudah kami amankan. Theo ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku pertama,” kata Ipda Bagas.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kipas angin, enam panci stainless steel, dua tabung gas, satu unit motor Honda Beat, tiga buku tabungan, dan satu aki motor.

Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yakni merusak jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga untuk dijual.

Reza bertindak sebagai otak pencurian sekaligus pengatur hasil penjualan barang curian.

“Pelaku Reza Frianandito ini juga dilaporkan dalam dua laporan polisi lain dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda,” tambah Bagas.

Kini, Reza dan Theo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kasus-kasus pencurian di Toboali ini menunjukkan bahwa tindak kriminalitas masih tinggi dan perlu diwaspadai bersama.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Pastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta titipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesan Ipda Bagas Dyas Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Kami terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman,” pungkasnya.

Fenomena Sosial dan Ekonomi di Balik Aksi Pencurian

Fenomena meningkatnya pencurian di Bangka Selatan tak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Sebagian pelaku diketahui berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, bekerja serabutan, dan memiliki latar belakang kriminal atau kecanduan narkotika.

Kasus seperti Eka Perwira menjadi potret getir betapa tekanan ekonomi dan gaya hidup bisa mendorong seseorang mengabaikan nilai kekeluargaan.

Sementara kasus Reza Frianandito menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak selalu menjadi efek jera bagi pelaku residivis.

Pengamat sosial menilai, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif  tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga program rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi warga rentan.

Tanpa itu, kejahatan serupa akan terus berulang.

Kedua kasus ini memberi gambaran nyata bahwa kejahatan dapat muncul dari mana saja, bahkan dari lingkungan terdekat.

Pihak kepolisian telah bekerja keras mengungkap pelaku dan mengembalikan rasa aman masyarakat.

Namun, kerja sama warga tetap menjadi kunci pencegahan paling efektif.

Dengan meningkatnya kasus pencurian di Bangka Selatan, masyarakat diimbau agar tidak lengah dan terus memperkuat solidaritas sosial demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved