Berita Bangka Selatan

Ribuan Pekerja Tidak Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Tegur Perusahaan

Dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa seluruh perusahaan. Setiap data tenaga kerja akan direkonsiliasi dan perusahaan yang terbukti abai akan dipanggil dan ditindak.

Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada badan usaha pada bulan Juni dan Oktober 2025 mengenai permasalahan ini. Sayangnya, belum ada perubahan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan mengenai kepatuhan tersebut. Justru pemerintah daerah masih mendapatkan salah satu perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan masih minim.

“Ada salah satu perusahaan dengan 400 orang lebih karyawan, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya hanya dua orang,” paparnya.

Kendati demikian Hefi Nuranda menekankan era pembiaran buruh sudah berakhir. Setiap perusahaan wajib patuh terhadap hukum dan tidak boleh lagi mengorbankan hak pekerja demi keuntungan semata.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap membandel. 

Sanksi administratif bisa saja diberikan bagi setiap badan usaha yang masih membangkang. Mulai dari teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Selain itu, berpotensi sanksi pidana jika ada indikasi tindak pidana yang merugikan negara.

“Seluruh badan usaha ayo, apa yang menjadi kewajibannya kita penuhi. Sehingga berusaha di Bangka Selatan bisa bisa aman dan nyaman untuk masyarakat,” pungkas Pj Sekda.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved