Berita Bangka Selatan

Ribuan Pekerja Tidak Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Tegur Perusahaan

Dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Angka kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tergolong minim.

Berdasarkan data dimiliki pemerintah daerah, dari sekitar 3.826 orang tenaga kerja di Bangka Selatan, hanya 22,47 persen pekerja terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak taat mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.

Dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas kepada setiap perusahaan nakal.

“Oleh karena itu, saya minta dinas terkait untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menindaklanjuti ke perusahaan-perusahaan,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga membebani keuangan daerah di tengah defisit anggaran.

Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus menganggarkan kurang lebih Rp40 Miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

Artinya, masih ada kurang lebih 2.966 orang pekerja di badan usaha ditanggung BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Padahal, perusahaan atau badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kewajiban perusahaan membayar iuran BPJS kesehatan sebesar lima persen, yang terbagi empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung karyawan. 

Regulasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dan perubahannya. Namun, faktanya banyak pengusaha justru lepas tangan dan membiarkan pemerintah menanggung kewajiban mereka.

Padahal jika program ini bisa ditanggung perusahaan, alokasi dana untuk UHC bisa dialihkan untuk program lain yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saat ini yang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan rasakan saat ini adalah beban UHC sudah lumayan. Ditambah lagi pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan,” keluh Hefi Nuranda.

Ia menegaskan bahwa pembiaran seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Beban keuangan daerah semakin berat karena perusahaan-perusahaan nakal justru menyerahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved