Berita Bangka Barat

Masyarakat Minta Diperbolehkan Menambang di Kawasan IUP PT Timah di PT PBL dan Tuntut Soal Plasma

Masyarakat menuntut ingin melakukan penambangan secara legal, tidak perlu adanya penertiban maupun penangkapan terhadap para penambang

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
Masyarakat dari dua Kecamatan saat mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pertemuan terbuka antara perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip di ruang Operasional Room (OR) Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (28/10/2025), sempat diwarnai ketegangan.

Ketegangan ini terjadi antara masyarakat dengan PT BPL dan PT Timah, lantaran masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah di HGU PT BPL

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Bangka Barat, Markus didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Masyarakat menuntut ingin melakukan penambangan secara legal, tidak perlu adanya penertiban maupun penangkapan terhadap para penambang.

"Kami minta hari ini sudah ada surat kesepakatan, kami masyarakat boleh menambang dan jangan ada penangkapan atau tidak mengizinkan kami menambang," cetus salah satu perwakilan warga yang hadir di ruang pertemuan.

20251028 Kantor Bupati Bangka Barat
Masyarakat dari dua Kecamatan saat mendatangi Kantor Bupati Bangka Barat

Setelah adanya kesempakatan antara semua pihak, akhirnya perwakilan masyarakat meninggalkan ruang OR bersama dengan ratusan massa yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Babar.

"Audiensi tadi, masyarakat ingin menambang di dalam HGU PT Bumi Permai Lestari (PT BPL)," kata Acay perwakilan masyarakat.

Ditegaskan Acay, meskipun setelah adanya pertemuan antara masyarakat, Bupati, Forkopimda, PT BPL dan PT Timah belum mendapatkan kesepakatan.

Masyarakat akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di kawasan dalam HGU PT BPL yang masuk ke dalam IUP PT Timah.

"Kedua belah pihak belum memutuskan audiensi dengan Bupati, jadi masyarakat akan tetap bekerja (menambang)," tegasnya.

Bahkan, perwakilan masyarakat dari dua Kecamatan ini bukan hanya menuntut ingin melakukan penambangan saja, akan tetapi soal plasma dari pihak PT BPL yang tidak pernah ada di masyarakat.

"Kami menuntut juga hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dari pihak PT BPL dan kejelasan dana CSR. Sampai hari ini tidak transparan, jadi untuk menambang pun tidak ada kesepakatan dari hasil audiensi ini," ucapnya.

Sementara massa aksi damai setelah melakukan audiensi membubarkan diri, meskipun apa yang menjadi tuntutan masyarakat belum dapat terpenuhi.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved