Berita Bangka Barat

Kapolsek Mentok Datangi Penambang Tambang Timah Ilegal di Tembelok dan Keranggan

Kapolsel Mentok mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian laut dan menghormati hak nelayan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Ist Kapolsek Mentok)
HIMBAUAN -- Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, saat mendatangi para penambang timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Sabtu (27/10/2025) . 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mendatangi warga dan menyampaikan imbauan agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian laut dan menghormati hak nelayan.

Imbauan ini disampaikannya saat mendatangi dua lokasi penambangan timah ilegal yang berada di Perairan Tembelok dan Keranggan, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (25/10/2025) kemarin.

"Kami terus memberikan himbauan, agar penambang menghentikan aktivitasnya demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat," kata Iptu Rusdi Yunial.

Himbauan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, soal penambangan ilegal yang masih berlangsung dan menggunakan ponton user di Tembelok dan ponton selam di Keranggan, Kecamatan Mentok.

"Dalam operasi ini personel Polsek Mentok, mendapati kurang lebih 80 unit ponton user yang sedang beraktivitas di Tembelok, kurang lebih 100 unit ponton jenis selam di Keranggan yang sudah berada di lokasi dan siap beroperasi," bebernya.

Oleh karena itu dia, pihaknya melakukan himbauan tegas kepada para penambang bahwa kegiatan ini ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan berada di zona tangkap nelayan.

"Para penambang kami lakukan himbauan, supaya untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi secepatnya hingga saat ini, kegiatan himbauan masih terus dilakukan karena sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitasnya," tegasnya.

Dari hasil dialog, diketahui bahwa kegiatan penambangan dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, tanpa ada perintah atau koordinasi dari pihak manapun. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved