Berita Bangka Selatan

Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan 

Selebgram Savera Janneta meminta maaf langsung kepada korban arisan bodong dan sepakat damai .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 
Ringkasan Berita:
  • Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong
  • Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong
  • Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta

 

BANGKAPOS.COM - Momen haru tersirat ketika Savera Janneta (22), selebgram asal Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf langsung kepada para korban arisan bodong.

Savera yang kala itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan bodong.

Kini warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong yang memenuhi kursi. 

Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.

Tangis haru pecah ketika satu per satu korban menerima permintaan maaf tersebut. 

Baca juga: Sukadamai ‘Tak Damai’ dengan Narkoba, Rumah Jadi Markas Barang Haram, Transaksi 24 Jam Tanpa Henti

Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. 

Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. 

Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. 

Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. 

Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025).
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Di mana korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman. 

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. 

Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. 

Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.

Baca juga: Sosok Prada Hairul, TNI Tewas Terjatuh dari Kamar Mandi, Tubuh Luka Lebam, Dugaan Dianiaya Senior 

“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.

Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. 

Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. 

Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.

Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. 

Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.

Korban Bersyukur Kerugian Dipulihkan

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan dan dipulihkan oleh pihak keluarga tersangka. 

Ratna adalah salah satu dari 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. 

Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke aparat kepolisian pada bulan September 2025 lalu.

“Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” ujarnya.

Ratna tak menampik sempat kecewa dan terpukul ketika uang hasil jerih payahnya raib karena ikut arisan yang ternyata fiktif. 

Namun, ia memilih untuk berdamai setelah melihat itikad baik dari keluarga pelaku dan adanya pendampingan dari kepolisian. 

Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang kembali. 

“Karena kejadian seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menyusahkan banyak pihak, termasuk keluarga,” tambah Ratna.

Sementara itu, dari pihak keluarga pelaku, Miarta, yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. 

Proses hukum yang dijalani Savera menjadi pelajaran besar bagi keluarganya.

“Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Miarta.

Baca juga: Skandal ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid, Anak Buah Gadai Sertifikat, Gubernur Foya-foya ke Luar Negeri 

IRT Jadi Korban Arisan Bodong Selebgram 

Seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Dewi Purnama (32) dan Ocha (23) warga Kelurahan Teladan menjadi korban arisan bodong seorang selebgram. 

Akibatnya warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung itu mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. 

Seperti diketahui korban dan pelaku saling kenal satu sama lainnya.

KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025).
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan peristiwa itu bermula pada Kamis (20/2/2025) silam. 

Korban tiba-tiba mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari pelaku inisial Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Saat itu pelaku menawarkan penjualan dua nomor arisan kepada korban dengan nominal berbeda-beda.

“Korban ini ditawari oleh pelaku untuk membeli dua nomor arisan dengan nominal Rp6,5 juta dan Rp7 juta,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya jika korban membeli dua nomor arisan tersebut bisa mendapatkan hasil hingga Rp10 juta untuk setiap masing-masing nomor. 

Dengan jatuh tempo arisan pada tanggal 30 Maret 2025 dan 10 April 2025. Kala itu pelaku sempat terus merayu korban dan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Akan tetapi, korban menolak dan masih mempertimbangkan kebutuhan lainnya.

Keesokan harinya tepat pada Jumat (21/2/2025) korban kembali mendapatkan pesan dari pelaku, namun lagi-lagi korban menolak tawaran tersebut. 

Puncaknya pada Sabtu (22/2/2025) korban yang merasa tergiur rayuan itu langsung menghubungi pelaku. 

Korban ditawari untuk membeli dua nomor arisan itu dengan nominal Rp13,5 juta.

Sayangnya uang korban yang ada di dalam rekening tidak cukup dan hanya terdapat saldo sebesar Rp12,9 juta. 

Bahkan korban turut mengirimkan tangkapan layar isi saldo rekeningnya. 

Sampai akhirnya pelaku menyetujui agar korban membeli dua nomor arisan dengan harga sebesar Rp12,8 juta. 

Lantaran saldo senilai Rp100.000 akan digunakan untuk membeli jajan anak korban.

“Jadi korban langsung mentransfer uang senilai Rp12,8 juta ke rekening pelaku,” ujar Raja.

Baca juga: Isi Chat Prof Karta Jayadi Rektor UNM ‘Goyang Yuk’ Beredar di IG, Bukti Sinyal Dugaan Lecehkan Dosen

Tatkala tanggal jadwal arisan diterima korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal nomor arisan yang dibeli. 

Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk memberikan jawaban kepada korban. Lantaran panik uangnya tak kunjung kembali, korban sempat bertanya kepada seorang temannya bernama Ocha (23) warga Kelurahan Teladan.

Teman korban diketahui turut membeli nomor arisan serupa dari pelaku dengan harga Rp5,5 juta. 

Seketika korban kaget bukan kepalang ketika tahu nomor arisan temannya belum ada kejelasan. 

Keduanya meyakini bahwa Savera Janneta telah melakukan penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

“Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp12,8 juta dan Rp5,5 juta,” sebutnya.

Pasca dilaporkan lanjut dia, pelaku akhirnya dipanggil sebagai saksi terhadap dugaan kasus yang menjeratnya pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wib. 

Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan

Dari hasil gelar perkara akhirnya Savera Janneta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11, dua lembar rekening koran BCA, tujuh lembar tangkapan layar WhatsApp serta satu lembar bukti transfer. 

Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi. 

Dengan modus menjual arisan bodong kepada sejumlah ibu rumah tangga yang ada di Kota Toboali.

Tersangka ini merupakan seorang selebgram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan

Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dengan ancaman empat tahun pidana penjara,” pungkas Raja. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved