Berita Bangka Selatan
Rekonstruksi Kasus Kusmawati Ungkap Aksi Brutal Idris, Pemukulan Lebih dari Enam Kali
Rekonstruksi kasus pembunuhan Kusmawati di Toboali kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Idris (62), tersangka utama...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung maut terhadap Kusmawati (50), janda asal Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tambahan, penyidik menemukan bahwa tersangka Idris (62) melakukan pemukulan terhadap korban lebih dari enam kali, jauh lebih brutal dari pengakuan awal saat pemeriksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan peristiwa sebenarnya di lapangan. Sehingga membantu penyidik dalam melengkapi BAP, memperkuat pembuktian dan memastikan apakah tersangka adalah pelaku yang sebenarnya.
“Rekonstruksi untuk memastikan apakah benar kronologi perbuatan tersangka kepada korban itu sesuai dengan apa yang dituangkan dalam BAP,” kata Tommy kepada Bangkapos.com, Senin (10/11/2025).
Tommy menegaskan, hasil dari rekonstruksi justru memperlihatkan tindakan tersangka yang jauh lebih sadis dari pengakuan awal.
Menurutnya, pemukulan dilakukan secara membabi buta hingga menyebabkan kematian korban. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati
Dari hasil rekonstruksi tersebut terlihat jelas bahwa tersangka memang memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Dalam rekonstruksi tersangka turut memperagakan 23 adegan yang menunjukkan detik-detik penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan segera menindaklanjuti hasil rekonstruksi itu ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Keterangan awal pengakuan tersangka melakukan pemukulan sebanyak enam kali. Ternyata pada rekonstruksi lebih dari enam kali,” jelas Tommy.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih menunggu penyelesaian berkas perkara dari penyidik kepolisian. Termasuk di dalamnya berita acara rekonstruksi dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang akan dilampirkan sebagai bukti tambahan. Untuk berita acara rekonstruksi dan foto-foto pelaksanaan hari ini akan dilengkapi penyidik agar segera dikirim ke jaksa penuntut umum.
“Setelah itu jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi,” ucapnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah korban Kusmawati ditemukan tewas di dalam parit, dengan tubuh penuh luka akibat penganiayaan berat. Sementara tersangka Idris (62), yang juga merupakan warga sekitar, telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi yang digelar oleh penyidik kepolisian bersama kejaksaan ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang penasaran dengan jalannya proses hukum. Banyak warga yang datang menyaksikan langsung proses reka ulang peristiwa tragis tersebut dari jarak aman yang dijaga ketat oleh petugas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Adegan ke-11 Sampai 15 Bikin Merinding, Idris Peragakan Cara Habisi Kusmawati |
|
|---|
| Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO |
|
|---|
| Marak Kasus Asusila Terhadap Anak di Kabupaten Bangka Selatan, Polisi Gencar Lakukan Edukasi |
|
|---|
| Siswa SMP Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Teman di Toilet Sekolah |
|
|---|
| Sudah Tiga Kasus Arisan Bodong Terbongkar, Masyarakat Bangka Selatan jangan Mudah Percaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-REKONSTRUKSI-Idris-62-warga-Kelurahan-Tanjung-Ketapang-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.