Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

JPU Dakwakan Hellyana Terkait Tagihan Hotel Rp22 Juta dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44

Hellyana didakwa soal tagihan hotel Rp22,2 juta yang belum dibayar, menimbulkan kerugian pada manajer hotel di Pangkalpinang.

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Tedakwa Hellyana, saat menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin (17/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/11/2025) sore.

Dakwaan dipimpin Irdho Nanto Rossi didampingi Hendriansyah dan Efendi, menyoroti kasus tagihan hotel dan fasilitas terkait senilai Rp22.257.000 yang dipesan terdakwa namun belum dibayar. 

"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan metting, paket metting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," kata JPU Hendriansyah.

Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi wakil Gubernur. Faktanya, setelah terdakwa menjadi wakil Gubernur terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.

Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang metting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.

Baca juga: Keluar dari Sidang, Hellyana Disambut Ibu-ibu dan Dapat Pelukan Hangat

"Karena terdakwa tidak mau membayar tagihan bill hotel, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi hutang terdakwa. Dikarenakan terdakwa memesan hotel, selalu melalui saksi Adelia," ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel melakukan pemotongan gaji terhadap saksi Adelia setiap bulannya untuk menutupi tagihan bill terdakwa. 

"Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut," ujarnya.

"Atas perbuatan terdakwa saksi Adelia merasa dirugikan, karena dirinya harus membayar semua tagihan nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya," sambungnya.

Sehingga saksi Adelia melaporkan terdakwa ke Polda Babel, akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved