Berita Bangka Tengah

BPBD Bangka Tengah Minta Masukan Publik dalam Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana

BPBD Bangka Tengah mengumpulkan masukan dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2026-2030

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sekda Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam didampingi Kepala BPBD Kabupaten Bangka Tengah Yudhi Sabara saat melakukan penandatanganan dokumen dalam pembukaan FGD penyusunan RPB dan KRB di Gedung Diklat BKPSDMD, Selasa (18/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Bangka Tengah mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2026-2030 lewat gelaran Konsultasi Publik, Selasa (18/11/2025).

Agenda yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam itu turut disertai dengan Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) kepada perwakilan masyarakat terkait.

Menurut Ahmad Syarifullah Nizam, penyusunan dua dokumen baik itu RPB 2026-2030 dan KRB memiliki peran penting, karena akan menjadi acuan mitugasi bencana dan salah satu dasar pembangunan di Bangka Tengah.

"Memang selama ini, kalau kita lihat kejadian bencana di kita, harus dikaitkan dengan arah pembangunan. Jadi seluruh pembangunan itu harus ada orientasinya, baik itu pencegahan stunting ataupun program yang lain," ujar dia.

Menurutnya, melalui adanya sinkronisasi antar program tersebut bisa menjadi jalan keluar dari keterbatasan anggaran yang kemungkinan akan dialami oleh pemerintah daerah.

"Sehingga anggaran yang terbatas itu, bisa memenuhi program-program yang telah disusun melalui kajian-kajian itu," tambahnya.

Dikatakan Ahmad Syarifullah Nizam, melalui masukan-masukan dari semua pihak baik dari akademisi, kelompok masyarakat ataupun Pemerintah Desa.

"Jadi harapannya semua stakeholder ini bisa memberikan masukan, sehingga dokumen bisa tersusun dengan baik," sebutnya.

Kepala BPBD Kabupaten Bangka Tengah Yudhi Sabara menerangkan, diskusi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved