Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Hellyana Diyakini Bebas, Andi Kusuma Nilai Kasusnya Ada yang Janggal

Kejanggalan dalam kasus Hellyana akan dijelaskan penasehat hukum, Andi Kusuma dalam eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang minggu depan

Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Tedakwa Hellyana, saat menjalani sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin (17/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diyakini bakal bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penipuan.

Keyakinan itu disampaikan Andi Kusuma, tim penasihat hukum Hellyana, saat dihubungi Bangka Pos melalui sambungan telepon, Selasa (18/11).

“Saya yakin Hellyana akan bebas, saya pastikan itu,” kata Andi Kusuma.

Dia menjelaskan, keyakinan tersebut didasari sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menyeret Hellyana ke meja hijau. Di antaranya, menurut Andi Kusuma, terlihat dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kenapa harus langsung dijadikan tersangka? Ketika diminta RJ (restorative justice), korban tidak mau menerima. Ini menjadi kejanggalan bagi kami,” katanya.

Selain itu, Andi Kusuma menyebut penggunaan hotel yang dipersoalkan dalam kasus itu tidak untuk kepentingan pribadi.

Ia memastikan semuanya akan dijelaskan secara rinci pada eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

“Hanya Rp20 juta tetapi tidak mau diselesaikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Sidang Perdana

Diberitakan sebelumnya, Hellyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di PN Pangkalpinang pada Senin (17/11) sore. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap Hellyana.

“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan (meeting), paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000, dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah.

Akan tetapi, Hellyana selalu berjanji akan melunasi seluruh tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wagub. Namun setelah menjabat, terdakwa tidak mau membayar dengan alasan seluruh tagihan sudah dibayarkan, dan ia mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan hotel.

“Karena terdakwa tidak mau membayar, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi utang terdakwa. Dikarenakan pemesanan hotel selalu melalui saksi Adelia,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pihak manajemen hotel memotong gaji saksi Adelia setiap bulan guna menutupi tagihan bill terdakwa.

“Saksi Adelia melakukan penagihan terakhir kepada terdakwa Hellyana, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut,” bebernya.

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena harus membayar semua nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya,” sambungnya.

Saksi Adelia kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Babel. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa, ia diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 44 ayat (1) KUHAP.

Pekan Depan Eksepsi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada terdakwa Hellyana untuk menanggapi dakwaan JPU.

“Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU. Apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut? Silakan berunding dengan penasihat hukum,” kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Senin (17/11).

“Baiklah, izin Yang Mulia,” jawab Hellyana.

Setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim, Hellyana langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

“Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab?” tanya ketua majelis.

“Saya akan menjawab. Saya akan mengajukan keberatan, Yang Mulia,” jawab Hellyana.

“Baik, karena ada keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan, Selasa (25/11), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata majelis hakim.

Usai persidangan, Hellyana tidak banyak berkomentar kepada awak media.

“Iya, Insya Allah hari Selasa (25/11) kita akan eksepsi. Kita tunggu saja Selasa. Nanti ke pengacara boleh tanya,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Hellyana, Budiono, juga belum membeberkan detail tanggapan atas dakwaan JPU.

“Kita sudah sepakat akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk dibacakan Selasa (25/11) depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan dan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana,” tegasnya. (x1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved