Berita Pangkalpinang
Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang
Kasus dugaan malapraktik dr. Ratna Setia Asih Sp.A terkait kematian Aldo Ramdani (10) kini memasuki tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kasus dr. Ratna Setia Asih Sp.A di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang terkait dugaan malapraktik kini memasuki tahap II.
- Berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Pangkalpinang, sementara upaya restorative justice dengan keluarga korban gagal tercapai.
- Penasihat hukum menyatakan dr. Ratna tidak dilakukan penahanan agar tetap dapat menjalankan tugas medisnya.
BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama dr. Ratna Setia Asih Sp.A, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, kini memasuki babak baru.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga mendiang Aldo Ramdani (10), seorang pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Laporan itu diajukan ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024, menyoroti dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
Sejak awal penanganan kasus, dr. Ratna Setia Asih sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Meski sempat ingin menempuh jalur damai melalui restorative justice (RJ) dengan keluarga pasien, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan atau hukuman.
Kegagalan RJ membuat kasus ini terus berlanjut dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tahap II: Penyerahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan
Proses terbaru dalam kasus ini terjadi pada Kamis, 20 November 2025. dr. Ratna Setia Asih, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker, digiring keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel sekitar pukul 13.00 WIB.
Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, wajah dr. Ratna terlihat dingin, namun ada gurat kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal, menjelaskan bahwa tahap II menandai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan. "P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien.
Hari ini akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II," terang AKBP Iqbal kepada Bangkapos.com.
Tahap II ini menjadi titik krusial, menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.
Penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan, mengusulkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dan melaksanakan persidangan.
Pengajuan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Menyikapi berlanjutnya proses hukum, dr. Ratna melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.
“Sudah kita ajukan, masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok keluar dari pengadilan,” kata Hangga Ofandany.
Hingga tahap II dilakukan, dr. Ratna tidak dilakukan penahanan, baik saat di Polda maupun di Kejaksaan, mengingat perannya sebagai tenaga medis spesialis anak yang masih dibutuhkan di RSUD Depati Hamzah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dan barang bukti.
Ia menegaskan, Kejari akan menyusun dakwaan dan mengusulkan perkara untuk persidangan setelah berkas lengkap.
Dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia
Kasus dr. Ratna juga mendapat perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pelimpahan kasus dr. Ratna mendapat perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokter Arinal, Sp.DVE mewakili pengurus IDI Babel, menyampaikan bahwa IDI sebagai organisasi profesi dokter Indonesia senantiasa memberikan bantuan baik moril maupun materil terhadap permasalahan yang sedang dialami sejawat.
“Terutama dalam hal ini rekan sejawat kami, dr. Ratna Sp.A,” kata Arinal kepada Bangka Pos, Kamis (20/11) malam.
Dia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dr. Ratna.
“Kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segenap keluarga besar IDI Wilayah Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan sejawat kami dr. Ratna Sp.A demi kepentingan pelayanan pediatri (kesehatan anak) di RSUD Depati Hamzah, RSUD Depati Bahrin, dan RS Rona,” lanjut Arinal.
“Kami mohon dukungan dan doa dari kita semua agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan dr. Ratna Sp.A dapat kembali beraktivitas dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada pasien,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa dugaan malapraktik dengan tersangka dr. Ratna tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu. Korban Aldo Ramdani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itu memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Setelah melalui proses panjang, pada pertengahan Juni 2025, dr. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Peristiwa dugaan malapraktik ini mencuat pada pertengahan Juni 2025, setelah kematian Aldo Ramdani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 18 Juni 2025 dr. Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025.
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat, mengingat isu keselamatan pasien dan kualitas layanan rumah sakit daerah yang menjadi sorotan publik.
Keluarga Aldo Ramdani berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan menegakkan akuntabilitas tenaga medis.
Upaya dan Sikap dr. Ratna
Selama proses hukum berlangsung, dr. Ratna menegaskan keyakinannya bahwa ia telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia sempat menyuarakan keberatan terhadap rekomendasi MDP KKI dan mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi RI, meskipun gugatannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Dalam pernyataan sebelumnya, dr. Ratna mengaku tegar menghadapi masalah ini.
Dukungan keluarga menjadi sumber kekuatan, terutama nasihat dari ibunya.
"Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah," ujarnya saat diwawancarai Bangka Pos pada Oktober 2025.
Restorative Justice dan Hambatan Kesepakatan
Sebelum kasus berlanjut ke pengadilan, pihak dr. Ratna sempat menawarkan pendekatan restorative justice kepada keluarga pasien.
Namun, pendekatan tersebut tidak menemukan titik temu.
Menurut penasihat hukumnya, pertemuan dan upaya RJ berlangsung cukup lama, tetapi tidak tercapai kesepakatan antara pihak keluarga dan dr. Ratna.
Kronologi Awal
Kasus ini bermula dari kematian Aldo yang dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.
Dalam penanganan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.
“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.
Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI.
Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.
dr Ratna mengaku tegar menghadapi masalah ini.
Ia merasa dikuatkan oleh orangtuanya.
“Saya tanya ke ibu saya, ‘Bu, kalau saya sampai dipenjara gimana?’ Ibu saya menjawab, ‘Ya sudah, itu pelajaran buat kamu. Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat.’ Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah,” ujar Dokter Ratna Setia Asih, saat dibincangi Bangka Pos para Rabu (22/10/2025) lalu.
Buntut kasus ini, dr Ratna juga sempat menggugat UU nomor 17 tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Namun gugatannya tidak diterima karena MK menilai permohonan dr. Ratna Setia Asih tidak memenuhi syarat formil baik dari sisi kejelasan objek permohonan, kedudukan hukum.
Wawancara Pihak Keluarga Mendiang Aldo
Dalam kasus ini, Bangkapos.com pada Juli 2025 lalu sempat menghadirkan program Saksi Kata yang secara eksklusif menghadirkan Yanto, ayah dari almarhum Aldo, untuk menceritakan kronologi kejadian yang dialami putranya.
Pada kesempatan itu menyampaikan kronologi peristiwa yang kemudian merenggut nyawa anak laki-lakinya tersebut.
Ia berharap kasus dugaan malpratik ini bisa diusut dengan jelas dan terbuka, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari.
Berikut petikan wawancara eksklusif dalam Saksi Kata tersebut:
1. Q: Bagaimana awal cerita, rentetan kejadian bisa terjadi?
A: Pertama yang kami lihat dan kami rasa, anak kami Aldo ini sakit demam biasa dan kami pun menganggap dengan biasa. Hari ketiga saya bawa ke dokter praktek, terus sudah minum obat tidak kunjung reda demamnya. Besoknya saya ganti ke dokter lain, terus obat dari dakter lain tidak kunjung reda. Jadi rencana kami mau ke dokter lagi untuk rawat ini. Hari ke 4 kami datang lagi ke dokter, saat tiba Aldo di ambil darah, hasil secara detail juga kurang paham, tapi secara sederhana dokter menjelaskan Aldo dehidrasi. Setelah itu saya tanya, ada kekurangan cairan jadi anak ini lemas, jantungnya tidak stabil. Rencana kami mau rawat inap, kemudian disarankan karena kurang lengkap alat disitu. Tidak ada perasaan apa-apa, kami cari rumah sakit terdekat ke RSUD Depati Hamzah, karena maaf memang sebelumnya belum pernah berobat kesitu. Tapi melihat kondisi Aldo, saya bawa ke RSUD dengan hasil tes darahnya. Waktu itu di bulan November tanggal 30 tahun 2024, jam perkiraan kurang lebih 11 siang. Anak kami di bawa ke UGD, ditangani dokter disitu, hasil tes darah kami serahkan, kemudian merujuk ke Jantung. Di tes lagi oleh mereka, ke Jantung lagi diagnosanya. Awalnya saya tidak tahu juga obat apa yang di kasih, karena disuntik di infus. Perasaan saya langsung was-was, kemudian saya bertanya, dijelaskan untuk memacu detak jantung Aldo karena anak ini detak jantungnya kurang.
2. Q: Kurang ini seperti apa?
A: Lebih lambat, karena kata mereka atlit pun kalau habis olahraga tidak begini detak jantungnya, jadi obat itu untuk menaikkan detak jantung. Saya percaya-pecaya saja, tapi khwatir itu ada.
3. Q: Keraguan apa lagi selain hal itu?
A: Jadi mereka di UGD itu memberikan obat untuk menaikkan detak jatung, saya lihat di monitor itu memang naik detak jantungnya. Saya kemudian bertanya, normalnya di angka berapa detak jantungnya, dia bilang 90 sampai 100. Setelah itu Aldo pindah ke ruang inap, di cek lagi detak jantung turun lagi. Jadi mereka kasih lagi obat yang sama seperti saat di UGD. Terus naik lagi detak jantungnya, kemudian saya tanya sebenarnya anak saya sakit apa, karena saya khawatir. Saat saya tanya dokter yang menangani ini memang dokter spesialis anak, spesialis jantung. Pikiran saya waktu itu satu dokter, dokter siapa, tapi tidak dijawab langsung.
4. Q: Jadi bapak tidak tahu obat apa yang diberikan pada Aldo itu?
A: Tidak tahu, sering bertanya tapi dijawab, bukan ranah kami menjawab. Jadi malam itu lebih lagi, jam 12an tengah malam, Aldo semakin gelisah, sempat menyebut ke kami Aldo dijahatin sama dokter. Itu saat di ruang rawat inap, Aldo di sakitin sama dokter, saya dan istri di samping dia. Sempat saya bilang, dokter pasti berikan yang terbaik untuk Aldo, mudah-mudahan bisa sembuh, kebetulan waktu itu beberapa hari lagi dia mau ulangan. Kami terus ambil foto dan video untuk kami kirim ke guru Aldo, sebagai bukti kalau dia memang sakit.
5. Q: Apakah kalimat itu baru pertama diucapkan oleh Aldo?
A: iya, pertama kami memang tidak meresponnya karana anak yang bicara, entah pikiran lagi kacau atau giamana kan. Tapi itu yang membuat saya menyesal, kenapa tidak saya ikutin perkataan itu, kenapa tidak keluar dari rumah sakit saat itu juga. Tapi memang malam itu kondisinya buruk sekali, Aldo padahal masuk rumah sakit masih jalan kaki ke UGD itu. Kok sampai rumah sakit begininya, tapi karana saya tidak bisa berbuat banyak saya pasrah saja. Waktu itu saya sangat mengantuk, mamanya yang menunggu saya lihat pertama Aldo diinfus di tangan kiri, pindah ke tangan kanan, kemudian pindah ke kaki. Waktu itu diinfus, suntik, infus, suntik dan kemudian memang sempat naik detak jantungnya. Tapi paginya Aldo turun kondisinya, kata dokter diminta pindah ke ruang PICU diminta kesediaan dari kami, terus ditanya juga soal BPJS. Sebelum masuk ke ruang PICU BPJS sudah rampung diurus, oleh rekan yang ada di Dewan.
6. Q: Bagaimana kondisi Aldo saat masuk ke ruang PICU itu?
A: Sampai di ruang PICU Aldo kembali diinfus, posisinya tangan terikat kaki terikat, sama perban. Tujuannya katanya biar tidak melawan, karena Aldo bawaanya gelisah terus. Diinfus, dikasih oksigen tidak mau, jadi saya dipanggil sama dokter, mereka minta pasta gigi, pampres untuk persiapan. Mendengar pembicaraan kami saat itu, Aldo itu bangun, teriak, papah sakinya lain, itu membuat saya semakin tidak tenang, karena dia tiba-tiba dia bisa duduk karena sebelumnya tangan dan kaki terikat. Melihat itu saya dan istri diminta keluar, terdengar Aldo menjerit sekitar 15 menit. Setelah itu suara dia hilang, kami berpikir dia sudah berhasil ditangani, tapi saat masuk Aldo sudah ditekan bagian dada. Tidak lama Aldo dikabarkan meninggal, pecah dunia kami, harapan kami, cita-cita dia. Disitu saya berontak dengan dokter.
7. Q: Apa harapan dari keluarga usai adanya kejadian ini?
A: Jadi tolong, untuk semua yang terkait saya berharap besar, introspeksi diri. Evaluasi dengan kasus ini. Harapan kami biar tidak terjadi pada Aldo-Aldo yang lain. Kami harap hukum tidak mati, kami orang kecil, hanya berharap dan berdoa.
8. Q: Terkahir apa yang ingin disampaikan pada semua pihak?
A: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, khusus untuk Pak Kapolda, pada Pak Kapolri Republik Indonesia, pada Bapak Presiden Indonesia, kami menuntut keadilan. Beri kami keadilan untuk almarhum, saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi, tapi saya minta bongkar semua ini, kami rakyat kecil, harus pada siapa kami minta tolong.
Proses Selanjutnya
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi langkah berikutnya, di mana publik dan pihak keluarga akan menanti kepastian hukum atas kasus ini.
Kasus dr. Ratna Setia Asih menjadi contoh penting mengenai tanggung jawab profesional tenaga medis, prosedur hukum di bidang kesehatan, serta peran restorative justice dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan korban dan keluarga pasien.
Seiring berjalannya persidangan, banyak pihak menunggu hasil akhir yang adil dan transparan, sambil tetap memperhatikan hak-hak dokter yang ditetapkan sebagai tersangka.
(v1/mun/ Bangkapos.com)
| Tahu Korban Melapor ke Polsek Bukit Intan, Pencuri Kembalikan HP dengan Cara Dititip |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan, Bawaslu Pangkalpinang Jalin Kerjasama dengan FST UBB |
|
|---|
| Dukung Kemajuan Tambak Udang, Plt DKP Bangka Belitung Sebut Potensi Besar untuk Ekspor |
|
|---|
| Aksi Nekat Kawanan Pencuri Berakhir Ditangkap, Polsek Bukit Intan Ringkus Empat Pelaku Curat |
|
|---|
| Empat Hari Digelar Operasi Zebra Menumbing 2025, Ratusan Pelanggar Terjaring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.