Berita Bangka Barat

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 65 Orang

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel naikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat ke tahap penyidikan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa/Humas Polda Bangka Belitung
KORUPSI DANA HIBAH KONI -- Anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung saat menunjukkan barang bukti uang penyerahan di Mapolda Babel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat, Selasa (25/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), naikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat (Babar) ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/2025) siang dalam siaran persnya.

"Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum, yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang sampai saat ini masih terus berjalan.

"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata Kombes Pol Fauzan.

KORUPSI DANA HIBAH KONI -- Anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung saat menunjukkan barang bukti uang penyerahan di Mapolda Babel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat, Selasa (25/11/2025)
KORUPSI DANA HIBAH KONI -- Anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung saat menunjukkan barang bukti uang penyerahan di Mapolda Babel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat, Selasa (25/11/2025) (Istimewa/Humas Polda Bangka Belitung)

Bahkan ditegaskan Kombes Pol Fauzan, selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta.

Kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut.

"Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

"Untuk saksi sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik, kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan," terangnya.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024.

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved