Berita Bangka Barat

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat Diundur Desember, Serentak dengan Kabupaten Lain

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat, yang dijadwalkan Jumat (28/11/2025) diundur Desember 2025

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Kepala BKPSDMD Babar, Indra Cahaya saat ditemui Bangkapos.com, Senin (3/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat, yang dijadwalkan Jumat (28/11/2025) diundur pada Desember 2025.

Hal itu disampaikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Senin (24/11/2025).

"Terkait PPPK Paruh Waktu, kita sudah melapor ke Bupati, rencananya hari Jumat, hanya ada perubahan jadwal. Kesepakatan di antara seluruh kabupaten di Babel, kecuali Bangka Selatan. Kita rencananya di bulan Desember 2025," kata Indra Cahaya kepada Bangkapos.com, Senin (24/11/2025).

Tetapi ia memastikan, untuk batas akhir penyelesaikan surat keputusan (SK) pada 30 November. Kemudian dilanjutkan keputusan Bupati Bangka Barat, untuk melakukan penyerahan SK.

"Jadi kita menunggu keputusan dari pimpinan tertinggi, berkaitan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu karena kesepakan, bakal dilakukan serentak di Provinsi Babel," terangnya.

Diketahui masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu secara resmi telah berakhir pada 22 September 2025.

Dengan penutupan ini tinggal selangkah lagi, para tenaga honorer mendapatkan status kepegawaian.

Indra Cahaya mengatakan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Bangka Barat, total formasinya 1.863 orang total submit 1.855 orang dan disampaikan ke BKN sebanyak 1.854 orang.

Sebanyak delapan orang tidak melakukan submit dan satu orang melakukan submit tetapi mengundurkan diri.

"Jadi ada delapan orang tidak melakukan submit dikarenakan, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sementara total yang diusulkan ke BKN sebanyak 1.854 orang, karena dari 1.855 ada satu mengundurkan diri, jadi total sembilan orang," kata Indra Cahaya.

Dia meminta, setiap pegawai menyiapkan diri dan menunggu informasi selanjutnya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat terkait jadwal Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved