Sabtu, 25 April 2026

Amankan 62 Ekskavator di Bateng, Satgas PKH Gunakan Intel hingga Drone : Tak Ada yang Bisa Sembunyi

Amankan 62 Ekskavator di Bateng, Satgas PKH Gunakan Intel hingga Drone : Tak Ada yang Bisa Sembunyi

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ Satgas
SATGAS PKH -- Alat berat jenis ekskavator, saat ditemukan tim Satgas PKH Korwil Babel di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Senin (24/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penertiban kawasan hutan secara sedang gencar dilakukan.

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung ( Babel ) bertubi-tubi mengamankan ekskavator di sejumlah wilayah Bangka Tengah (Bateng).

Penertiban ini merupakan lanjutan operasi besar penambangan ilegal yang sejak awal November 2025 atau sejak Sabtu (8/11/2025) lalu. 

Terbaru, Satgas kembali menemukan puluhan alat berat ilegal yang disembunyikan di berbagai titik di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Babel, Senin (24/11/2025).

Saat itu diamankan 25 unit alat berat jenis ekskavator dari lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar.

Saat ini, Satgas PKH Korwil Kepulauan Babel telah berhasil mengamankan 64 unit alat berat ilegal dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bateng.

Alat berat ini terdiri dari 62 excavator dan 2 bulldozer.

"Pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi. Modus Persembunyian yang ekstrem dari kebun warga, hutan hingga ekskavator yang di kubur sedalam 6 meter," ujar Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025) pagi.

Menurutnya, selain disembunyikan di kebun, semak belukar dan hutan, ada juga ekskavator yang ditemukan dalam kondisi di kubur hingga kedalaman 6 meter.

"Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis, guna menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif," tegasnya.

Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan.

"Alat berat masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin saja sudah pidana, apalagi mengoperasikan tambang ilegal," ujarnya.

Satgas menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, secara hukum undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

"Sekadar memasukkan ekskavator ke dalam kawasan hutan lindung saja,  sudah merupakan tindak pidana dan jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni," ungkapnya.

"Pidana kehutanan,Pidana pertambangan (Undang-undang Minerba), Pidana lingkungan hidup (Undang-undang PPLH)," bebernya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved