Minggu, 19 April 2026

Korupsi BBM Subsidi Nelayan Bangka

Korupsi BBM Subsidi Nelayan Negara Rugi Rp1,4 M, Kejari Selidiki Dugaan Keterlibatan Kadis Perikanan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak lain

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka (Kejari Bangka) masih terus menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan.

Dalam kasus ini, Kejari Bangka telah menetapkan dua orang tersangka yakni LAK oknum ASN menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dan F pihak swasta.

Ditanya terkait dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dalam kasus dugaan korupsi BBM subsidi nelayan, Kejari Bangka sampai saat ini masih mendalaminya.

 “Nanti kita lihat,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, Senin (26/1/2026) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat.

Dari perkara itu, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar lantaran penyahgunaan BBM subsidi nelayan dari periode 2023-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.

“Jika memang pihak-pihak lain kita temukan dua alat bukti, kita akan menetapkan kembali tersangka lain yang terlibat dalam penyaluran BBM subsidi nelayan,” ucap Herya Sakti.

Kata dia, pada prinsipnya, hal ini juga menjadi masukan dari nelayan bahwa sejak proses penyaluran BBM menjadi terkendala.

“Ternyata setelah kita melakukan penyidikan, ada perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran BBM ini sehingga beberapa nelayan dirugikan dalam hal ini, ketika ingin mendapatkan BBM menjadi susah,” sambungnya.

Oleh karena itu, melalui penegakan hukum yang dilakukan, ditemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Ditanyai Bangkapos.com perihal peran dari kedua tersangka tersebut, Herya Sakti mengatakan bahwa nantinya akan diperdalam dipenyidikan.

“Tapi pada prinsipnya, perbuatan melawan hukum ini terjadi dari LAK selaku Kabid di Dinas Perikanan di Kabupaten Bangka. Dan satunya swasta, F ini swasta yang bersama-sama dengan LAK melakukan penyimpangan subsidi BBM khusus nelayan,” jelasnya.

Lebih lanjut, disinggung soal apakah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka juga ada kaitannya dalam hal tersebut, Kajari menyebut akan melihat hasil penyidikan kedepannya.

“Nanti kita lihat, hasil penyidikan bagaimana. Bagaimana peran masing-masing saksi yang sudah ataupun akan kita periksa dalam penyidikan ini,” tegasnya.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved