Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi BBM Subsidi Nelayan Bangka

Korupsi BBM Subsidi Nelayan Negara Rugi Rp1,4 M, Kejari Selidiki Dugaan Keterlibatan Kadis Perikanan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak lain

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
KORUPSI BBM SUBSIDI - Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bangka dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan, Senin (26/1/2026) malam di kantor Kejari Bangka. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) 

Ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bangka. Kedua orang tersebut berinisial LAK dan F. 

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad saat konferensi pers di depan kantor Pidsus Kejari Bangka, Senin (26/1/2026) malam.

Disampaikan, LAK sendiri merupakan oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Sedangkan F sendiri merupakan pihak swasta. Kajari Bangka mengatakan bahwa keduanya ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Malam ini sekitar jam 8.30 (setengah sembilan malam-red), kita tadi melakukan kegiatan tindak upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka inisial LAK dan F perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 pads dinas perikanan Kabupaten Bangka,” kata Herya Sakti Saad. 

Lanjut Kajari, penanganan perkara tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran Jampidsus terkait penanganan prioritas perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di sektor energi berupa solar subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dari hasil penyidikan, kita sudah menemukan nilai kerugian negara sebesar satu miliar empat ratus juta (Rp1,4 miliar-red) yang sudah kami koordinasikan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved