Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Selatan

Dinkes Bangka Selatan Tegaskan Menu Kering MBG Harus Ada Sertifikat PIRT

Setiap menu MBG diwajibkan memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti penyedia paket menu kering program makan bergizi gratis (MBG) agar tidak sembarangan dalam menyiapkan makanan kering bagi masyarakat.

Setiap produk pangan yang disajikan diwajibkan memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina, mengatakan pentingnya keamanan pangan dalam penyediaan menu kering yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Setiap makanan yang disajikan oleh penyedia diharapkan telah memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki label PIRT.

Ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran terkait paket Ramadan yang mengharuskan makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan pangan.

“Keamanan pangan harus menjadi perhatian kita semua. Makanan yang disajikan harus memenuhi standar keamanan pangan, yang paling penting memiliki label PIRT,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/3/2026).

Ervina menjelaskan, penyedia makanan wajib memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar tersebut. Apabila belum, penyedia diminta segera mengurus izin agar produk yang disalurkan aman dikonsumsi masyarakat.

Keberadaan sertifikat PIRT penting untuk menjamin keamanan pangan sekaligus memberikan legalitas pada produk makanan rumahan yang beredar di masyarakat.

PIRT merupakan sertifikat izin edar yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh usaha skala rumah tangga. 

Sertifikat ini berlaku selama lima tahun untuk produk dengan risiko rendah hingga menengah dan harus dicantumkan pada label produk. 

Sertifikat tersebut juga berfungsi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah (UMKM) maupun industri rumah tangga.

Produk yang umumnya memerlukan PIRT antara lain kue kering, roti, keripik, sambal, bubuk kopi, serta berbagai jenis makanan kering lainnya.

“Wajib ditanyakan kepada penyedia apakah produk yang digunakan sudah memiliki label PIRT atau belum. Kalau belum, perintahkan mereka untuk segera mengurusnya,” ujar Ervina.

Selain soal keamanan pangan lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap menu yang disajikan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ervina menyebutkan pihaknya bersama tim secara rutin meminta daftar menu dari setiap SPPG untuk dikirimkan ke tingkat kabupaten guna dilakukan evaluasi.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved