Selasa, 28 April 2026

Berita Bangka Selatan

Dinkes Bangka Selatan Tegaskan Menu Kering MBG Harus Ada Sertifikat PIRT

Setiap menu MBG diwajibkan memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina. 

Ervina mengingatkan pentingnya legalitas profesi bagi tenaga gizi yang terlibat dalam penyusunan menu pada setiap SPPG.

Para ahli gizi diminta segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya.

Keberadaan SIP menjadi hal penting bagi tenaga gizi, terutama dalam pelaksanaan program penyediaan makanan bagi masyarakat.

Menurutnya, izin praktik tersebut tidak hanya menjadi bukti legalitas profesi. Akan tetapi juga memberikan kepastian apabila suatu saat terjadi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan program.

“Ahli gizi penting untuk mengurus surat izin praktik. Setidaknya jika suatu saat terjadi kendala, mereka sudah memiliki SIP sebagai bentuk legalitas profesi,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan ahli gizi dalam penyusunan menu memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, aspek legalitas profesi juga perlu diperhatikan. 

Selain menyusun menu, ahli gizi juga berperan dalam memastikan komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat sesuai dengan kebutuhan energi harian.

Hal ini termasuk memperhatikan keseimbangan bahan makanan, porsi yang tepat, serta ketersediaan bahan baku yang digunakan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved