Tribunners
Manifestasi Keadilan Ideal
Kebijaksanaan adalah jalan tengah yang harus ditempuh sebagai seorang penegak hukum.
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung
"Summum Ius, Summa Injuria, Summa Lex, Summa Crux"
“Hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya”
Symptoms peradilan sesat
BEBERAPA hari ke belakang, bunga-bunga keadilan yang menghiasi ekosistem penegakan hukum di Indonesia tercemar oleh praktik peradilan sesat yang diterapkan oleh oknum aparat penegak hukum. Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo mengatakan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta atau lebih tinggi dari seharusnya hanya Rp24,1 juta. Oleh karena perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp202 juta dari total 20 video profil desa yang dibuat.
Bila kita bedah secara singkat ketentuan pasal yang didakwakan oleh JPU, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dilakukan oleh Amsal Cristy Sitepu. Sebab, sebelum mencapai kesepakatan, terlebih dahulu dilakukan penawaran. Dengan demikian, apabila terjadi ketidakcocokan harga, kepala desa berhak menolak untuk menggunakan jasa Amsal. Artinya masih dalam ruang lingkup ekosistem bisnis yang sehat. Tidak ada indikasi praktik kecurangan dalam proses mencapai kesepakatan tersebut.
Meskipun di dalam perkara korupsi terdapat argumen yang menyatakan bahwa tanpa adanya mens rea seseorang bisa dijerat pasal sebagaimana yang didakwakan JPU kepada Amsal, tetap juga harus dibuktikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik di dalamnya. Dalam hal ini seharusnya JPU dapat membuktikan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa untuk dalam proses menuju kesepakatan tersebut. Kepala desa dalam hal ini selaku pejabat publik. Apabila tidak ada, maka kesepakatan antara kepala desa dan Amsal selaku penyedia jasa adalah murni dicapai melalui proses ekosistem bisnis yang sehat.
Walaupun pada akhirnya Amsal divonis bebas pada 1 April 2026, akan tetapi kondisi ini menjadi cerminan buruk dari oknum aparat penegak hukum dalam melakukan interpretasi terhadap peraturan hukum positif yang terlalu kaku dan terkesan berorientasi pada fomalitas administrasi belaka. Tentu praktik semacam ini adalah gejala praktik peradilan sesat yang mencederai nilai keadilan hukum.
Sepatutnya sebagai seorang aparat penegak hukum, memaknai hukum harus selalu berawal dari keadilan sebagaimana teori tujuan hukum modern yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tidak boleh terpisahkan. Tanamkan dalam pikiran bahwa keadilan pada dasarnya tidak secara tertulis tertuang di dalam teks sebuah perundang-undangan.
Dalam merumuskan produk hukum perundang-undangan, pembuatnya memiliki pandangan abstrak yang didasarkan atas keadilan yang merupakan salah satu dari tiga tujuan hukum modern yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Yang kemudian dalam penerapannya harus diinterpretasikan oleh aparat.
Berbeda dari teori etis yang dimuat di dalam teori tujuan hukum klasik yang menempatkan keadilan sebagai satu-satunya tujuan utama daripada hukum sehingga sebisa mungkin keadilan itu termanifestasikan dalam teks. Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, pada saat kita menjalankan undang-undang kita sudah paham bahwa pembuat undang-undang meramu produknya secara abstrak. Dengan demikian, kita sebagai penegak hukum wajib hukumnya meramu teknik secara bijaksana dalam menerapkannya di lapangan.
Dilema penegak hukum dan problematika Pasal 3 UU Tipikor
Huijbers mengatakan bahwa hukum terjalin dengan prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, hukum adalah undang-undang yang adil. Oleh karena itu, bila suatu hukum positif yaitu undang-undang kita anggap bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidaklah bersifat normatif lagi, dan sebenarnya tidak dapat disebut sebagai sebuah hukum lagi. Dalam pandangan ini sebuah undang-undang hanya dikatakan sebagai hukum apabila ia
memberikan sebuah keadilan. (Huijbers, T. (1995). Filsafat hukum. Yogyakarta: Kanisius)
Meskipun hukum bersifat keras, sebagai seorang aparat penegak hukum di lapangan, kita
tidak boleh serta-merta menerapkannya secara kaku. Karena keadilan itu bersifat abstrak.
Nantinya, aparat yang menerapkan undang-undang tersebut yang akan menemukan keadilan
melalui kebijaksanaan di lapangan.
Dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu, penulis yang juga seorang aparat paham bahwa JPU pasti dilema karena tidak boleh mengabaikan hukum tertulis. Apabila mengabaikan hukum tertulis, maka penegak hukum tersebut sungguh secara nyata telah berlaku tidak adil terhadap hukum itu sendiri karena secara lansung telah mengangkangi regulasi. Sebagai seorang penegak hukum, kita tidak boleh mengenyampingkan dua tujuan hukum lain yaitu kepastian dan kemanfaatan.
Sejalan dengan pemikiran Kelsen yang menegaskan bahwa keadilan hukum dimaknai sebagai legalitas. Menurut Kelsen, suatu peraturan umum adalah adil jika ia benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang berdasarkan peraturan tersebut harus diterapkan. Suatu peraturan umum adalah “Tidak adil jika diterapakan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa”. Dalam hal ini, Kelsen menegaskan bahwa akar dari keadilan hukum bukan terletak pada individu, melainkan pada norma-norma hukum. (Kelsen, H. (2006). Teori umum tentang hukum dan negara. Bandung: Nusamedia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260113_Rizky-Anugrah-Perdana.jpg)