Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Penerbitan Legalitas Lahan

Eks Bupati Basel Justiar Noer Cs Didakwa Pasal Berlapis Kasus SP3AT

Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, didakwa kasus korupsi penerbitan SP3AT fiktif dengan total kerugian mencapai Rp45,9 miliar...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Kelima terdakwa saat menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026). 

Dan belum ada jaminan jika permintaan terdakwa Justiar Noer, dipenuhi saksi Jun Min akan mendapatkan legalitas lahan. Dikarenakan hal tersebut adalah permintaan dari terdakwa Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Basel.

Yang menjanjikan pembebasan lahan dan mengeluarkan perizinan, sehingga saksi Jun Min dengan terpaksa langsung mengupayakan permintaan dan menyampaikannya kepada saksi Suhendra dan saksi Suhori.

SIDANG -- Kelima terdakwa saat menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026).
SIDANG -- Kelima terdakwa saat menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme tarik tunai di Bank BCA yang diambil dari saksi Jun Min sebesar Rp2 miliar dan Rp1 miliar yang diambil oleh saksi Gun An yang merupakan staff saksi Suhori.

Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra membawa uang dan mengantarkan uang tersebut ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020. Tarik tunai yang kedua dilakukan oleh saksi Gun An sebesar Rp3 miliar, yang diambil oleh saksi Gun An langsung diserahkan secara cash kepada saksi Sandy Sena Saputra.

Yang kemudian diantarkan ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 01 Oktober 2020. Tarik tunai ketiga, dilakukan oleh Sdr. Suhendra sebesar Rp3 miliar dan langsung diserahkan secara cash kepada saksi Sandy Sena Saputra.

Uang diantarkan ke terdakwa Justiar Noer pada tanggal 02 Oktober 2020, dimana setiap penyerahan uang kepada saksi Sandy Sena Saputra uang tersebut langsung diberikan kepada terdakwa Justiar Noer.

Terhadap penyerahan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp9 miliar saksi Sandy Sena Saputra membuat kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa Justiar Noer pada tanggal 02 Oktober 2020.

Tterhadap sejumlah pembayaran diatas dengan total sebesar Rp14 miliar, diberikan kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai yang merupakan permintaan langsung dari terdakwa.

Dengan alasan untuk memudahkan penyerahan uang secara langsung kepada masyarakat, segera dilakukan pembebasan lahan seluas 700 hektar yang apabila permintaan terdakwa Justiar Noer tidak dipenuhi oleh saksi Jun Min.

Maka lahan dan perizinan untuk usaha tambak udang tidak jadi diperoleh oleh PT. Sumber Alam Segara (SAS) maupun PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) sehingga saksi Jun Min terpaksa menuruti permintaan terdakwa Justiar Noer.

Pada 22 Desember 2020 saksi Jun Min, kembali melakukan pembayaran tahap ketiga melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer sebesar Rp3 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 70 dokumen dengan luas 150 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.

Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai.

Setelah SP3AT diterima oleh saksi Jun Min dan pembayaran telah dilakukan sampai dengan tahap keempat pada sekira bulan Januari 2021 Terdakwa Justiar Noer menyerahkan sejumlah uang kepada Firmansyah. Yang ditemani oleh saksi Harry Saputra di rumah pribadi terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinangm

Dengan dengan total uang yang diterima oleh Firmansyah sebesar Rp4,5 miliar yang dimasukkan kedalam 3 (tiga) tas jinjing berwarna hitam. Bulan Februari 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, Firmansyah kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinang dengan ditemani oleh saksi Harry Saputra untuk mengambil uang sebesar Rp4,5 yang dimasukkan kedalam 3 tas jinjing berwarna ungu hitam.

Lalu, sekira bulan Maret 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, Firmansyah kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer bersama saksi Harry Saputra yang berada di Pangkalpinang untuk mengambil uang sebesar Rp3 miliar yang dimasukkan kedalam 2 tas jinjing berwarna hitam yang peruntukan uang tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan di Pulau Lepar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved