Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Penerbitan Legalitas Lahan

Eks Bupati Basel Justiar Noer Cs Didakwa Pasal Berlapis Kasus SP3AT

Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, didakwa kasus korupsi penerbitan SP3AT fiktif dengan total kerugian mencapai Rp45,9 miliar...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Kelima terdakwa saat menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026). 

Namun setelah diadakan pertemuan tersebut tidak ada tindak lanjut dari terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah (Alm) sehingga pada Juli 2023 kembali diadakan pertemuan di Pangkalpinang yang dihadiri oleh saksi Jun Min, saksi Sandy Sena Saputra, terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah (Alm) untuk membuat Surat Pernyataan yang menyatakan Terdakwa Justiar Noer dan Firmansyah alias Arman (Alm) sudah melakukan pembebasan lahan seluas 1.211  hektar untuk PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan lahan seluas 1.088 Ha (seribu delapan puluh delapan) hektar untuk PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).

Serta akan bertanggungjawab atas segala sebab, akibat hukum yang timbul dari kegiatan pembebasan lahan. Selanjutnya sekira tahun 2025 saksi Jun Min menugaskan saksi Muhamad Akbar untuk melakukan pengecekan lahan di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar.

Namun setelah dilakukan pengecekan di Kantor Kecamatan Lepar Pongok, diketahui bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang diberikan Firmansyah (Alm).

Tidak terdaftar dalam Buku Register Kecamatan Lepar Pongok, sehingga saksi Jun Min tidak dapat melakukan penguasaan maupun pemanfaatan atas lahan.

Atas perbuatan terdakwa Justiar Noer, secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya telah meminta sejumlah uang secara memaksa kepada saksi Jun Min untuk pembebasan lahan yang akan diterbitkan menjadi SP3AT fiktif.

Yang tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok, pemberian izin yang diberikan oleh terdakwa Justiar Noer juga tidak memenuhi persyaratan sehingga mengakibatkan saksi Jun Min tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektar dari total pembayaran yang diberikan kepada Terdakwa Justiar Noer secara bertahap sebesar Rp45.964.000.000.

Dari 726 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), yang diserahkan terdakwa Justiar Noer kepada saksi Jun Min dinyatakan fiktif.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan," ungkap Try meilinda.

Keduanya dakwaan subsidair, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terdakwa Aditya Rizki Pradana, dikenakan pasal kedua pasal 607 ayat 2 huruf a Jo pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 18 ayat 1 huruf b ditambah Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah fiubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved