Kasus Penerbitan Legalitas Lahan
Eks Bupati Basel Justiar Noer Cs Didakwa Pasal Berlapis Kasus SP3AT
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, didakwa kasus korupsi penerbitan SP3AT fiktif dengan total kerugian mencapai Rp45,9 miliar...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Kemudian, pada 12 Maret 2021 saksi Jun Min kembali melakukan pembayaran tahap 5 melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk Terdakwa Justiar Noer sebesar Rp2 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 50 dokumen dengan luas 10 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai. Setelah itu, pada tanggal 9 April 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran tahap 6 melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer sebesar Rp4 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai. Pembayaran selanjutnya dilakukan melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk terdakwa Justiar Noer pada tanggal 19 April 2021 sebesar Rp4 miliar untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra sebesar Rp2 miliar ke Firmansyah sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Justiar Noer secara tunai. Lalu, pada tanggal 11 Juni 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran sebesar Rp4.240.000.000,00 untuk mendapatkan SP3AT sejumlah ± 100 dokumen dengan luas 200 Ha (dua ratus) hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Justiar Noer secara tunai. Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2021 saksi Jun Min melakukan pembayaran melalui saksi Sandy Sena Saputra untuk Terdakwa Justiar Noer sebesar Rp3.862.000.000,00 untuk mendapatkan SP3AT ± 70 dokumen dengan luas 150 Ha (seratus lima puluh) hektar yang mana uang tersebut ditransfer dari rekening PT. Sumber Alam Segara (SAS) ke rekening saksi Sandy Sena Saputra.
Kemudian, saksi Sandy Sena Saputra akan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Justiar Noer secara tunai.
Selain dari pada uang tersebut, atas perintah terdakwa Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan, PT. Sumber Alam Segara (SAS) juga mengirimkan sejumlah uang kepada saksi Aditya Rizki Pradana sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan Januari 2021 sampai November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada saksi Aditya Rizki Pradana yang diketahui pada saat itu PT. Sumber Alam Segara (SAS) belum mulai beroperasi.
Pembayaran terakhir SP3AT dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021, yang dibayarkan dengan cara mentransfer ke rekening saksi Sandy Sena Saputra dan diserahkan secara tunai kepada terdakwa Justiar Noer sebesar Rp4.862.000.000.
Bahwa pada setiap pembayaran yang dilakukan, saksi Sandy Sena Saputra selalu menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Justiar Noer dan membuat kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa Justiar Noer yang diantaranya : pada tanggal 2 Desember 2020 dilakukan pembayaran sebesar Rp3.000.000.000, pada tanggal 22 Desember 2020 dilakukan pembayaran sebesar Rp3.000.000.000, pada tanggal 28 Januari 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000.000, pada tanggal 12 Maret 2021.
Dilakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000.000, pada tanggal 5 April 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp4.000.000.000, pada tanggal 19 April 2021 dilakukan pembayaran sebesar Rp4.000.000.000 dan pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 11 Juni 2021.
Pembayaran sebesar Rp4.240.000.000, pada tahun 2023 saksi Jun Min memerintahkan saksi Zamzami beserta Tim dari PT. Sumber Alam Segara (SAS) untuk melakukan sosialisasi terkait pendirian tambak udang kepada warga Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar serta verifikasi terkait lahan di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Karena saksi Jun Min tidak pernah melakukan pengecekan lahan karena adanya Pandemi Covid-19. Namun, setelah saksi Zamzami menyampaikan rencana kerja PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) didapati fakta bahwa Kepala Desa Tanjung Sangkar dan Kepala Desa Tanjung Labu menolak untuk dilakukan sosialisasi.
Terkait tambak udang karena mereka tidak pernah melakukan penandatanganan pada dokumen SP3AT atas lahan yang akan didirikan tambak udang. Kemudian, atas temuan tersebut saksi Zamzami menuangkannya dalam dokumen Analisis Sementara PT. Sumber Alam Segara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM).
Karena adanya laporan dari saksi Zamzani tersebut, pada tanggal 5 April 2023 diadakanlah pertemuan di Rumah Makan Pagi Sore Pangkalpinang yang dihadiri oleh saksi Jun Min, terdakwa Justiar Noer, saksi Suhendra, saksi Sandy Sena Saputra, Firmansyah (Alm), saksi Hambali, saksi Rizal, saksi Rahmat Kurniawan, saksi Aditya Rizki Pradana dan saksi Zamzami yang membahas hasil temuan investigasi dan sosialisasi.
| Breaking News: Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan Anaknya Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Bongkar Aliran Dana Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok, Tersangka Rizal Ajukan Sebagai Saksi Mahkota |
|
|---|
| Tersangka Rizal Diperiksa di Kejati Babel Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah Lepar Pongok |
|
|---|
| Istri Lima Tersangka Masuk Bidikan Kejari, Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp45,9 Miliar di Lepar Pongok |
|
|---|
| Sosok Aditya Rizki Pradana, Anak Tunggal Eks Bupati Basel Terseret Korupsi, Pernah DPRD Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260430-SIDANG-Kelima-terdakwa-saat-menjalani-sidang.jpg)