Rabu, 6 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Dipecat Tidak Hormat

Oknum ASN Pemprov Bangka Belitung yang membakar Kantor Dishub diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen, sambil menunggu ...

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Gubernur Babel, Hidayat Arsani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sanksi berat menanti Anoperki Sandra alias AS (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), setelah diduga melakukan aksi pembakaran kantor tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya yang membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026), AS kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Babel.

Saat ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa tindakan merusak aset negara tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Akan disanksi tegas. Karena merusak aset negara. Ada undang-undang nya kan," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026) di Pemprov Babel.

Hidayat mengatakan, saat ini dirinya masih terus memantau dan menunggu laporan terkait kelanjutan kasus hukum ASN tersebut.

"Masih menunggu hasil dari kepolisian, nanti belum ada laporan dari kepolisian. Ya nanti nunggu laporan dari polisi," katanya.

Baca juga: Oknum ASN Dishub Babel Jadi Tersangka Pembakaran, Gaji Dipotong 50 Persen

Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, mengatakan oknum ASN, yang melakukan pembakaran kantor Dishub Babel, telah diberhentikan sementara.

Kemudian yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen. Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan.

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved