Rabu, 6 Mei 2026

Tribunners

Ilusi Plea Bargain di Balik Vonis Ringan Kasus Korupsi BWS Babel

Menghormati proses peradilan yang telah berjalan sesuai koridor adalah fondasi utama dari negara hukum yang sehat

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Kgs Chris Fither
Kgs Chris Fither - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung 

Oleh: Kgs Chris Fither - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

BELUM lama ini, perbincangan publik tentang penegakan hukum di Bangka Belitung kembali hangat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada lima aparatur sipil negara (ASN) dari Balai Wilayah Sungai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi pemeliharaan rutin sumber daya air yang bernilai lebih dari Rp30 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Bak petir di siang bolong, masyarakat dan penggiat antikorupsi beranggapan bahwa vonis tersebut keliru. Hakim dipandang permisif yang cenderung tidak tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Publik menganggap pertimbangan majelis hakim yang berpandangan bahwa sikap para terdakwa yang kooperatif, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, dan telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara masih belum cukup dan tidak dapat diterima. Menarik, tetapi bagaimana hal ini bisa terjadi? Dapatkah dibenarkan hal tersebut terjadi dalam upaya penegakan hukum?

Plea bargaining dalam bingkai normatif

Pertama-tama, tidak ada pasal spesifik yang melarang masyarakat untuk mengomentari putusan pengadilan. Pro-kontra atas sebuah putusan adalah hal yang biasa. Tetapi jika kita coba telaah secara normatif dan teoretis, praktik peradilan seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Dalam sistem peradilan pidana, konsep fundamental ini dikenal dengan plea bargaining.

Secara konseptual, plea bargaining adalah sebuah mekanisme negosiasi di mana terdakwa menyatakan bersedia mengaku bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Sebagai imbalan atas pengakuan yang sukarela tersebut, pihak penuntut umum memberikan keringanan tertentu. 

Dan jika berbicara secara normatif, dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme plea bargain secara resmi diadopsi menggunakan terminologi hukum pengakuan bersalah. Ketentuan pengakuan bersalah tersebut pun hanya bisa diberlakukan jika terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan/atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. 

Dalam sistem peradilan pidana, harus diakui bahwa pengaturan pengakuan bersalah atau plea bargain ini adalah salah satu terobosan besar. Ia sudah sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif. Paling tidak ada empat manfaat yang paling terasa. 

Pertama, mekanisme tersebut  diharapkan mampu menciptakan efisiensi yang masif dalam penegakan hukum pidana. Kedua, beban berat pada sistem peradilan bisa dikurangi drastis karena negosiasi ini mampu mencegah persidangan yang berlarut-larut. Ketiga, secara ekonomi, penghematan biaya pengacara, penyelidikan, dan operasional sidang juga menjadi keuntungan besar bagi banyak pihak. Dan keempat, terdakwa sendiri diuntungkan karena mereka bisa menghindari risiko hukuman maksimal jika bersikeras maju terus ke persidangan reguler.

Meskipun banyak hal yang baik dalam penerapan plea bargain, ia tak kan bisa lepas dari kontroversi. Ada potensi besar penegakan hukum dilakukan dengan cara negosiasi. Misalnya, seorang terdakwa bisa saja merasa ditekan oleh keadaan dan terpaksa menerima tawaran negosiasi meskipun secara faktual bukti yang dimiliki aparat sangat lemah.

Di sisi lain, para korban kejahatan sering kali merasa kecewa dan kehilangan rasa keadilan karena pelaku nyatanya hanya mendapat hukuman ringan. Ketidakpuasan ini jelas berisiko merusak kepercayaan publik terhadap ketegasan institusi hukum. Apalagi dalam penanganan kasus korupsi yang masih dipandang sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus juga ditangani dengan serius. 

Di sinilah ruang kontroversi terbesarnya. Sebagai kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, menghambat pembangunan, dan menyebabkan ketidaksetaraan, korupsi harusnya menggunakan pola penegakan hukum yang tegas.

Namun, juga kita akui bahwa pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terlalu tegas. Ada beberapa delik yang ancaman hukuman maksimalnya memang lima tahun atau kurang. Contohnya adalah Pasal 603 UU tentang KUHP yang mengatur ketentuan pidana penjara bagi pelaku korupsi paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan demikian, secara murni tekstual dan legalistik, pelaku pelanggaran pada pasal-pasal tersebut sah-sah saja menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meluruskan mitos 'jalur pendek'

Kembali ke permasalahan vonis kepada lima aparatur sipil negara dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hanya satu tahun penjara di atas, sebenarnya tidak ada hal dilanggar secara normatif yuridis. Namun, sentimen negatif publik memang tidak bisa dihindarkan karena publik menilai hukumannya terlalu rendah. Sekilas, melihat vonis satu tahun penjara yang turun dari tuntutan awal, orang akan dengan mudah menuding bahwa ini adalah hasil dari berlakunya mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang baru. Apalagi dalam praktiknya kala itu para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi faktanya, sama sekali bukan.

Dilansir dalam laman sipp.pn-pangkalpinang.go.id, sebenarnya tidak ada penggunaan mekanisme plea bargain dalam kasus tersebut. Kasus itu disidangkan secara utuh dan konvensional dari awal hingga vonis. Tidak ada pemangkasan proses pembuktian seperti yang diamanatkan dalam Pasal 78 KUHAP baru tentang Pengakuan Bersalah. Surat dakwaan dibacakan secara berlapis, puluhan saksi diperiksa, dan ratusan barang bukti tetap digelar dan diperdebatkan di meja hijau. Kemudian berkurangnya tuntutan hukuman menjadi hanya 1 tahun 6 bulan bukanlah hasil kesepakatan pemotongan jalur sidang, melainkan murni proses pembuktian persidangan.

Penuntut umum pada akhirnya melepaskan dakwaan primair yang secara tegas mematok ancaman minimal dua tahun penjara. Penegak hukum lebih memilih menjerat para terdakwa dengan dakwaan subsidiair, yakni Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, yang kebetulan memang hanya memiliki batas ancaman hukuman minimal satu tahun. Secara matematis dan prosedural hukum acara, praktik pergeseran pasal ini sah dan tidak menabrak aturan apa pun.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved