Selasa, 12 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Komnas Perempuan Dorong Babel Susun Standar Minimal Perda Perlindungan Perempuan

Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menghadirkan Perda Perlindungan Perempuan...

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah
KOMNAS PEREMPUAN -- Kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih kuat dan responsif dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah sesi diskusi, di antaranya pemaparan potret kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung, pengalaman pendampingan korban dari perspektif masyarakat sipil, hingga pembahasan kerangka standar minimal Perda Perlindungan Perempuan secara partisipatif.

Forum itu juga diikuti berbagai organisasi masyarakat sipil di Bangka Belitung, seperti Aliansi Jurnalis Independen Bangka Belitung, Walhi Bangka Belitung, Lingkar Diskusi Gender, Sangpuan Indonesia Lestari, serta SEMPRO UBB.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini mengatakan, kekerasan terhadap perempuan hingga kini masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan tindak kekerasan semata, tetapi juga menyangkut ketimpangan struktural yang membuat perempuan kesulitan mendapatkan perlindungan dan akses keadilan.

KOMNAS PEREMPUAN -- Kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026).
KOMNAS PEREMPUAN -- Kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah)

"Korban kekerasan sering kali belum mendapatkan akses perlindungan dan pemulihan secara optimal karena masih minimnya regulasi daerah yang secara tegas mengatur mekanisme perlindungan perempuan," kata Sri Agustini saat paparan pembukaan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasi di tingkat daerah masih berbeda-beda.

Kondisi tersebut dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran daerah, hingga komitmen politik pemerintah daerah dan DPRD dalam memprioritaskan isu perlindungan perempuan.

Karena itu, kata dia, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan menjadi penting agar daerah memiliki instrumen hukum yang lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

"Komnas Perempuan hadir di Bangka Belitung bukan untuk menggurui daerah, tetapi ingin mendengar langsung bagaimana proses penyusunan perda ini berjalan, apa tantangannya, serta kebutuhan nyata perempuan di lapangan," ujarnya.

Sri Agustini menuturkan, Bangka Belitung saat ini menjadi salah satu daerah yang tengah menyusun Perda Perlindungan Perempuan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen daerah dalam menghadirkan kebijakan yang lebih responsif gender dan berbasis hak asasi manusia.

KOMNAS PEREMPUAN -- Kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026).
KOMNAS PEREMPUAN -- Kegiatan Konsultasi Penyusunan Standar Minimal Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, di Novotel Bangka Hotel and Convention, Selasa (12/5/2026). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah)

Melalui forum konsultasi tersebut, Komnas Perempuan juga ingin menggali pengalaman para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi terkait realita kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung.

Selain itu, forum tersebut menjadi ruang bersama untuk merumuskan standar minimal yang harus termuat dalam Perda Perlindungan Perempuan, mulai dari akses layanan perlindungan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikososial bagi korban kekerasan.

Menurut Sri Agustini, regulasi daerah nantinya juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan kelompok perempuan rentan seperti perempuan disabilitas, perempuan adat, serta perempuan dalam situasi kemiskinan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved