Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Hellyana Pastikan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Hellyana memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis empat bulan...

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy
Hellyana saat mengenakan rompi oranye, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang memvonis dirinya empat bulan penjara dalam kasus tindak pidana penipuan.

Pernyataan itu disampaikan Hellyana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

"Tadi kita sudah dengar putusannya bahwa putusan empat bulan, kita sudah komunikasikan juga dengan kawan-kawan kita. Sudah berunding dengan keluarga juga, bahwa insya Allah kita akan mengaksanakan banding," ujar Hellyana.

Lebih lanjut kini Hellyana pun telah dibawa dari Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, ke Lapas Perempuan Pangkalpinang sesuai dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Marolop Winner Pasrolan Bakara.

"Terkait penahanan, kita lagi menunggu proses pengajuan untuk tahanan kota," tuturnya. 

Sebelumnya, Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.

Hal ini pun diungkapkan Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait tindak pidana penipuan yang menyeret kliennya.

Baca juga: Usai Divonis, Hellyana Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Lapas Perempuan

"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujar Dhimas Putra Ramadhani, Senin (18/5/2026).

Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.

"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.

Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved