Rabu, 3 Juni 2026

IDI Babel dan Independensi MDP

Tidak Semua Pelanggaran Dokter Berujung Pidana

Seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana.

Tayang:
Penulis: Erlangga | Editor: Fitriadi
Kolase TribunnewsSultra.com/Istimewa
Ilustrasi seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana. 

Sidang digelar di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jelang akhir Mei lalu. Di persidangan tersebut, turut hadir dokter Ratna Setia Asih, diwakili kuasa hukumnya.

Di sisi lain, dr Ratna juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang berkenaan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pelapor kasus itu juga keluarga pasien yang sama.

Pelaporan Berulang 

Dr Ega mengatakan, berbeda dengan perkara pidana yang mengenal prinsip nebis in idem, proses disiplin profesi memungkinkan laporan terus diajukan.

“Kalau proses disiplin itu tidak ada mekanisme yang melarang laporan berulang. Bisa ada lagi, ada lagi, ada lagi,” katanya.

Ia mencontohkan seseorang dapat kembali melaporkan kasus yang sama ke MDP meski sebelumnya sudah pernah diproses.

Menurutnya, kondisi itu membuat profesi dokter merasa terus berada di bawah ancaman.

“Ini yang membuat keresahan. Karena prosesnya bisa terus diulang hingga menyudutkan seorang dokter” kata dr Ega.

Ia mengatakan, kekhawatiran terbesar profesi dokter adalah jika putusan-putusan MDP nantinya menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus lain di Indonesia.

“Kalau satu kasus diputus salah lalu menjadi contoh, nanti kasus lain akan gampang memakai itu sebagai rujukan,” ujarnya.

Soal Independensi

Sebelumnya, kekhawatiran serupa disampaikan Ketua IDI Babel, dr Arinal Pahlevi, yang menyoroti persoalan utama bukan semata tentang keberadaan MDP. 

Independensi lembaga yang dibentuk dari UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan itu merupakan sorotan lainnya.

“Sebetulnya majelis disiplin ini bagus kalau independen. Kami akui itu akan baik. Tapi yang jadi masalah sekarang sangat dominan unsur pemerintah,” kata Arinal.

Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya parameter dan batasan dalam proses penegakan disiplin profesi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved