IDI Babel dan Independensi MDP
Akademisi Soroti Mekanisme Kerja Majelis Disiplin Profesi Dokter
Majelis Disiplin Profesi (MDP) merupakan majelis yang dibentuk pemerintah untuk menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., menilai penetapan adanya pelanggaran disiplin seharusnya menjadi tahapan utama sebelum diterbitkan rekomendasi yang menjadi dasar tindakan lanjutan.
Menurut Jeanne, Majelis Disiplin Profesi (MDP) merupakan majelis yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung tugas Konsil Kesehatan Indonesia.
“Tugas utamanya adalah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Jeanne kepada Bangkapos Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan dan berpotensi dikenai sanksi pidana harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi kepada MDP.
Baca juga: Dokter Jadi Takut Salah, IDI Babel Nilai MDP Berpotensi Picu Aduan Berulang
“Terkait sanksi pidana, rekomendasi MDP berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 308 UU Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan rekomendasi wajib diberikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
Baca juga: Tidak Semua Pelanggaran Dokter Berujung Pidana
Jika tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, secara hukum MDP dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dilakukannya penyidikan.
“Undang-undang memang mengharuskan rekomendasi diberikan dalam waktu 14 hari kerja. Apabila tidak diberikan dalam jangka waktu tersebut, secara hukum dianggap sudah memberikan rekomendasi kepada penyidik,” katanya.
Perbedaan mendasar
Perbedaan mendasar Perbedaan mendasar Perbedaan mendasar Perbedaan mendasar Namun demikian, Jeanne menilai terdapat perbedaan mendasar antara rekomendasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dengan putusan atau penetapan pelanggaran disiplin yang dihasilkan melalui sidang MDP.
Menurut dia, sidang disiplin yang prosesnya dapat berlangsung hingga 60 hari pada dasarnya bertujuan menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran disiplin profesi.
“Kalau menurut saya, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah penetapan pelanggaran disiplin. Karena inti dari proses disiplin itu adalah menentukan terlebih dahulu apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Jeanne menjelaskan, pelanggaran disiplin profesi merupakan tindakan yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, maupun standar prosedur operasional.
“Pelanggaran disiplin profesi adalah tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan. Jadi harus ada terlebih dahulu penentuan mengenai bentuk dan jenis pelanggaran yang terjadi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230912_Jeanne-Darc-Manik-Dosen-UBB.jpg)