Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob: Haram Diserang

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Dok Kemenpora | Tribunnews.com/Abdi Ryanda
KAPOLRI JENDERAL LISTYO -- (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit / (kanan) Massa melakukan perlawanan di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat dengan petasan pada Jumat (29/8/2025) sore | Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan anggotanya tembak massa yang nekat masuk Mako Brimob 

"Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri juga menekankan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah ditangani Propam dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, eskalasi unjuk rasa yang meluas dalam dua hari terakhir dinilai Kapolri telah mengarah ke tindakan anarkis, mulai dari pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, hingga penyerangan ke sejumlah markas aparat.

Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku," tegas Listyo.

(Bangkapos.com/TribunBanten.com/Kompas.com/TribunLampung.co.id/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved