Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya
Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar.
Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.
Hormat kami,
Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
Tanggapan Kompol Cosmas
Dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.
Putusan menjatuhkan tiga sanksi, yakni:
Etika: perilaku dinyatakan tercela.
Administratif: penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri (29 Agustus–3 September 2025).
Terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Brimob di-PTDH Pelindas Ojol Affan, Disebut di Kasus Novel Baswedan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Sebelum Lindas Ojol Affan, Kompol Cosmas Kaju Gae Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mercy Jasinta Sebelum jadi Dosen, Disorot Buat Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Brimob yang Dipecat di Kasus Affan Kurniawan Ternyata Pernah Jadi Saksi Novel Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.