Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya

Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com
KOMPOL COSMAS--Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

 Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:

Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.

Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.

Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar.

 Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.

Hormat kami,

Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.

Tanggapan Kompol Cosmas

Dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.

Putusan menjatuhkan tiga sanksi, yakni:

Etika: perilaku dinyatakan tercela.

Administratif: penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri (29 Agustus–3 September 2025).

Terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved