Dianggap Tak Adil, 155 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bela Kompol Cosmas, Begini Isinya

Muncul sebuah petisi usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com
KOMPOL COSMAS--Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Usai sidang, Kompol Cosmas tampak emosional.

Ia menegaskan tindakannya selama bertugas didasari perintah institusi, dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan anggota, serta ketertiban umum.

Selain itu, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Affan Kurniawan dan menyatakan akan mempertimbangkan hasil putusan sidang dengan bijak

Pengakuan Mercy Jasinta Buat Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas

Setelah disanksi PTDH, muncul petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas yang dibuat Mercy Jasinta pada 3 September 2025.

Mercy membenarkan petisi tersebut, dibuat olehnya.

"Benar, saya yang membuat petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” di Change.org," ucapnya kepada Tribunnews, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, petisi tersebut, dilatarbelakangi keputusan PTDH terhadap Comas yang dianggapnya tidak adil.

"Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Mercy merasa terpanggil membuat petisi dan menyuarakan aspirasinya.

"Dalam kapasitas saya sebagai pendidik, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan," kata seorang dosen di Politeknik St. Wilhelmus Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT ini.

"Saya ingin suara masyarakat yang prihatin bisa tersampaikan melalui jalur yang damai dan bermartabat, yaitu lewat dukungan publik," imbuhnya lagi

(Tribunnews/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved