Yusril Tegaskan Pemerintah Menunggu Inisiatif DPR Bahas RUU Perampasan Aset

DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset sehingga tidak lagi di tangan pemerintah RI.

Editor: Fitriadi
Wartakotalive.com
RUU PERAMPASAN ASET - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan kabar terakhir yang diterima Yusril, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. 

RUU yang bisa memiskinkan koruptor dianggap bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang mencuri uang rakyat ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta dan sejumlah daerah.

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan pimpinan DPR RI Puan Maharani agar segera membahas RUU Perampasan Aset.

Pembahasan itu dilakukan Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI serta para Ketua Umum Partai pada Minggu (31/8/2025).

Prabowo Subianto juga meminta tolong rakyat untuk mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas DPR RI. 

Pesan itu disampaikan Prabowo Subianto kepada para pimpinan serikat buruh dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Prabowo Subianto juga ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. 

DPR RI pun disebut sudah sepakat mau membahas RUU Perampasan Aset yang sempat mandek bertahun-tahun.

Sehingga Prabowo memohon bantuan kepada rakyat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR RI.

Namun demikian Prabowo tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bantuan tersebut.

“Bantu saya, karena saya gak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik,” kata Prabowo seperti dikutip Said Iqbal dimuat Tribunnews.com Selasa (2/9/2025).

Para buruh menilai komitmen Prabowo untuk mempercepat pembahasan sebagai sinyal positif dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hal ini agar ada efek jera bagi para koruptor yang bahkan diketahui baru-baru ini merugikan para buruh lewat korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan,” ujar Said Iqbal.

Pertemuan ini berlangsung hanya beberapa hari setelah kelompok buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi buruh tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved