Yusril Tegaskan Pemerintah Menunggu Inisiatif DPR Bahas RUU Perampasan Aset

DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset sehingga tidak lagi di tangan pemerintah RI.

Editor: Fitriadi
Wartakotalive.com
RUU PERAMPASAN ASET - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan kabar terakhir yang diterima Yusril, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. 

RUU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023. RUU ini belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. 

Dilansir Kompas.com, ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun. 

Sayangnya, DPR RI memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas untuk periode 2025-2029 alias Prolegnas Jangka Menengah sejak tahun lalu sehingga pembahasannya bisa sangat lambat hingga tahun 2029.

Sementara pemerintah yakni Kementerian Hukum mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas Tahunan agar bisa disahkan tahun 2025 ini.

Sebagai informasi, pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu mengatakan pemerintah itu berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas 2025-2029. 

Ada 40 RUU yang pemerintah ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima.

Namun pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.

Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak lain karena kesepakatan fraksi-fraksi partai politik yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini.

Akibatnya RUU Perampasan Aset ini belum selesai selama 17 tahun setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu. Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR hingga saat ini.

RUU Perampasan Aset ini dipandang sebagai upaya memberi efek jera bagi koruptor dengan memiskinkan mereka.

Alasan DPR Belum Selesaikan RUU Perampasan Aset

Pihak DPR RI berdalih Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disetujui jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disetujui.

Hal itu lantaran kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam RUU tersebut.

DPR RI berdalih KUHP bisa meminimalisir atau mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.

Pada Mei 2025 Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR RI enggan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP. Sebab, DPR RI harus menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

“Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

“Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” kata Puan, dikutip dari Kompas.com.

Namun usai demo berdarah yang berlangsung selama sepekan ini yakni sedari Senin (25/8/2025) para fraksi di DPR RI seolah berlomba mengaku akan segera membahas RUU Perampasan Aset. Sejumlah fraksi di DPR RI mulai dari PDIP dan Demokrat berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset

PDIP menjamin adanya pembahasan RUU Perampasan Aset tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan pada Selasa (2/9/2025) mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.

Sturman berdalih lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lebih karena kehati-hatian agar undang-undang tersebut nantinya tidak tumpang tindih.

Namun Baleg DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 harus dilakukan dengan hati-hati. 

Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.

“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).

Sturman berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.

Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.

“Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.

Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini. Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.

(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Dita Angga Rusiana, Rahel Narda Chaterine, Jessi Carina, Tria Sutrisna) (Wartakotalive.com, Desy Selvianty)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved