Profil Tokoh

Profil MQ Iswara, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta Tak Cukup, Utangnya Rp2,8 M

Nama MQ Iswara,Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menjadi sorotan usai  pernyataannya soal tunjangan rumah Rp71 juta tak cukup.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNJANGAN RUMAH DPRD JABAR - Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus politisi Golkar, MQ Iswara, saat ditemui usai safari ramadan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025). Sosoknya menjadi sorotan setelah pada Selasa (9/9/2025), menyebut tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD Jabar tak cukup.  

Menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat

Merangkap sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 57, dan Tim

Ahli Wantimpres RI

Aktif dalam kegiatan sosial seperti operasi pasar, pelatihan kewirausahaan, dan penyuluhan kesehatan
 
Gaji DPRD Jabar Disetorkan ke Partai

Dalam konferensi pers, Iswara pun turut menunjukkan bukti slip gaji yang diterimanya pada Agustus 2025.

Sebagai Wakil DPRD Jabar, dirinya memperoleh gaji kotor sejumlah Rp92,6 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan untuk membayar pinjaman ke bank, Iswara hanya memperoleh gaji bersih sebesar Rp16 jutaan.

Dia juga membeberkan banyaknya potongan gaji anggota dewan di mana salah satunya untuk disetor ke partai senilai Rp8 juta dan fraksi dengan nominal yang sama.

"Saya pimpinan DPRD, saya sendiri hanya mendapatkan Rp16 juta per bulan. Sekarang, kalau dipotong (tunjangan rumah) nanti berapa, akhirnya harus nombok cicilan, tapi kami siap," ujarnya.

Siap jika Besaran Tunjangan Rumah Dievaluasi, Didukung Dedi Mulyadi

Iswara pun menyebut siap terkait evaluasi tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya jika memang dirasa menyakiti hati masyarakat.

"Kalau memang ternyata oleh masyarakat ini dianggap tidak patut, mencederai perasaan masyarakat, kami siap di evaluasi," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mendukung tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPR Jabar dihapus jika memang melukai hati masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

"Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus," katanya pada Senin (8/9/2025) lalu.

Dedi sendiri mengklaim sudah mencontohkan mengurangi hingga menghapus berbagai tunjangan dan fasilitas lain untuk Gubernur. 

"Saya sudah memberi contoh dalam melakukan efektivitas keuangan negara dengan diri saya sendiri. Tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru, kendaraan dinas baru," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved