Profil Tokoh

Profil MQ Iswara, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta Tak Cukup, Utangnya Rp2,8 M

Nama MQ Iswara,Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menjadi sorotan usai  pernyataannya soal tunjangan rumah Rp71 juta tak cukup.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNJANGAN RUMAH DPRD JABAR - Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus politisi Golkar, MQ Iswara, saat ditemui usai safari ramadan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025). Sosoknya menjadi sorotan setelah pada Selasa (9/9/2025), menyebut tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD Jabar tak cukup.  

Harta Kekayaan MQ Iswara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru MQ Iswara diserahkan pada 26 Junu 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika ia maju sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dari LHKPN-nya itu, Iswara diketahui memiliki kekayaan sebanyak lebih dari Rp17,5 miliar.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp14,6 miliar sebab Iswara mempunyai utang sebesar Rp2,8 miliar.

Aset terbesar Iswara berasal dari enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung dan Subang, Jawa Barat.

Ia juga memiliki aset lainnya berupa alat transportasi sebanyak lima unit, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Iswara, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.398.198.400

Tanah dan Bangunan Seluas 343 m2/186 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.050.840.000
Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.105.984.000
Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
Tanah Seluas 324 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp. 1.911.000.000
Tanah Seluas 20.080 m2 di KAB / KOTA SUBANG, WARISAN Rp. 5.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI Rp. 330.374.400
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.439.000.000

MOTOR, YAMAHA N-MAX 155 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000
MOTOR, HONDA RABEL 500 Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 V Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 V Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD 3.0 G Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.600.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 17.537.198.400

III. HUTANG Rp. 2.886.620.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.650.578.400

Kunjungi Kemendagri

Pasca-pernyataannya mengenai tunjangan rumah viral, MQ Iswara datang berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (10/9/2025).

Kunjungannya itu untuk berkonsultasi mengenai evaluasi tunjangan rumah yang diperoleh anggota DPRD Jabar.

"Mewakili DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan hasil rapim menyampaikan kesiapan DPRD Jawa Barat terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri," kata Iswara di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri.

"Terkait proses evaluasi di Kemendagri, menunggu semua evaluasi setiap provinsi masuk ke Kemendagri, dikarenakan Jawa Barat adalah provinsi pertama yang menyerahkan evaluasi ke Kemendagri," ungkap dia.

Evaluasi ini dilakukan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan data tunjangan perumahan untuk ditinjau ulang.

"Kemendagri akan langsung menindaklanjuti. Dan ternyata tidak hanya Jawa Barat, sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahannya akan dievaluasi," tegas Iswara.

Berdasarkan laman resmi DPRD Jawa Barat, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jabar tercatat sebesar Rp64 juta per bulan, sedangkan anggota menerima Rp62 juta. Setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, nilai bersih yang diterima berkisar Rp44,4 juta.

Iswara menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari belanja APBD dan legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPRD wajib berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara DPRD Jabar tidak memiliki rumah dinas.

"Tunjangan rumah yang selama ini diterima anggota dewan memang bagian dari belanja APBD, sehingga evaluasinya menjadi kewenangan Kemendagri," ujar Iswara.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved